Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Politik Dan Pemerintahan · 14 Nov 2017 13:19 WIB

Verifikasi Parpol, KPU Jember Temukan Ratusan Keanggotaan Ganda


					KPU Jember saat melakukan verifikasi parpol peserta pemilu 2018, Selasa (14/11/2017) Perbesar

KPU Jember saat melakukan verifikasi parpol peserta pemilu 2018, Selasa (14/11/2017)

JEMBER-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, menemukan ratusan keanggotaan ganda pada hampir seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2018, Selasa (14/11/2017).

Keanggotan ganda ini ditemukan saat KPU Jember melakukan verifikasi partai, sejak pagi hari. Hanya saja, KPU belum merinci juulah pasti, karena menunggu verifikasi rampung hingga 15 November besok.

Komisioner KPU Jember Bidang Teknis, Habib M Rohan, mengatakan sampai saat ini proses administrasi masih berlangsung. Setelah diketahui secara rinci, data ganda tersebut nantinya akan dikembalikan, atau dilaporkan kepada Partai Politik (Parpol) terkait, untuk dilakukan perbaikan, pada 16 – 17 November esok.

“Jadi sesuai ketentuan yang berlaku, keanggotan ganda tidak diperbolehkan masuk dalam struktur partai. Intinya anggota tersebut, harus memilih salah satu partai yang nantinya akan diikuti,” papar Rohan saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut untuk masa perbaikan data, kata Rohan, pihak KPU memberikan tenggat waktu pada 18 November sampai 1 Desember 2017. Waktu perbaikan selama hampir dua pekan, dianggap lebih dari cukup bagi pengurus partai politik membereskan keanggotaannya.

Selain itu, KPU juga akan melakukan seleksi terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam struktur partai. “Karena dasar aturannya tidak sah, sehingga PNS yang bersangkutan harus dikeluarkan dari keanggotaan parpol,” pungkasnya. (fly/arf).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan