Gara-gara Tanah Kaveling, Pasutri ini Masuk Penjara

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Bisnis tanah kaveling yang digeluti Bahrul Salam (54) dan Sumarti (50), membawa pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini ke dalam penjara.

Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 4 orang pembeli kaveling. Tanah kaveling yang dijual pasutri ini berlokasi di Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan

Penangkapan dilakukan setelah 4 orang korban melapor ke Polsek Kademangan. Para korban melapor karena telah menyetorkan uang kepada tersangka sebagai DP, dengan total senilai Rp.222.500.000.

Namun tanah itu ternyata milik orang lain hingga tidak bisa di proses para korban dalam pembuatan sertifikat tanah. Pasca dlaporkan, tersangka meninggalkan Kota Probolinggo sejak tahun 2007 hingga 2020 untuk menghindari kejaran petugas.

“Jadi tanah yang dijual tersangka ini ternyata milik orang lain. Korbannya sudah setor DP, namun sertifikat tanah tidak bisa diproses,” papar Kapolsek Kademangan, AKP. Sumardjo, Rabu (11/03/2020).

Pelaku menunjukkan tanah kaveling yang dijadikan bisnis gelapnya. (Foto : Moch Rochim)

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh kwitansi dan denah kaveling. “Nanti akan kami kembangkan barangkali ada korban lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini kini harus mendekam dalam sel tahanan setelah polisi menjerat keduanya pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “ Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandas Sumardjo.

Ditanyai wartawan, tersangka Salam mengaku uang DP yang dibayarkan para korban sudah ludes. Sebagian digunakan untuk membangun jembatan penyeberangan kaveling. “Sebagiannya saya habiskan,” jelasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Selama Ramadhan, Polres Probolinggo Sita 1.610 Botol Miras, Langsung Dimusnahkan

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …