Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2020 12:11 WIB

Jalani Pledoi, Abdul Kadir Minta Bebas


					Jalani Pledoi, Abdul Kadir Minta Bebas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang lanjutan kasus ijazah palsu yang menimpa Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri Kraksaan digelar pada Kamis (30/1/2020). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam pledoi tersebut, Hosnan Taufiq, selaku kuasa hukum Abdul Kadir, mengatakan, tuntutan 2 tahun dan denda Rp 50 juta yang dilayangkan kepada kliennya sangat berat. Pasalnya, Hosnan meyakini jika Kadir hanya korban semata.

“Klien kami ini adalah korban yang dikorbankan. Saudara Abdul Kadir ini tidak punya kuasa untuk membuat ijazah palsu, dan pasti ada tokoh intelektual di balik semuanya” kata Hosnan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu, Hosnan menjelaskan, dari sudut pandang manapun mengorbankan orang yang tidak bersalah merupakan perbuatan dosa. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengerti dengan tata cara atau proses pembuatan ijazah palsu.

“Apalagi mengorbankan klien kami yang pendidikannya rendah, hanya lulusan SMP. Tidak mengerti apa-apa, lalu tiba-tiba dijadikan sebagai terdakwa,” kecam Hosnan.

Akibat proses hukum yang dijalani terdakwa, Hosnan mengklaim, kehidupan keluarga dari kliennya itu kini susah. Ia berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berupa membebaskan politisi Gerindra itu.

“Kami mengharap majelis hakim membebaskan Abdul Kadir dan memulihkan hak dan martabatnya sebagaimana seharusnya menurut hukum. Karena dengan kasus ini, membuat citra Abdul Kadir kurang bagus di mata masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir sebagai terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp. 50 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (23/1/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal