PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tiga terdakwa kasus pencurian empat batang kayu, masing-masing Saleh bin miskari (42) ; Sugiat alias Surip (57) ; serta Basar Maulana (26), warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (17//10/2017).
Sidang yang digelar di ruang Sidang Kartika ini, dimulai sekitar pukul 9.40 Wib oleh Ketua Majelis Gatot Agus Triyono. Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Probolinggo, membacakan dua lembar berkas dakwaan.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi, JPU mendakwa perbuatan ketiganya telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian, atas laporan dari Mulsidi (40), sepupu dari terdakwa Saleh.
“Kami mohon kepada yang mulia, untuk menjatuhkan hukuman penjara maksimal 7 tahun kepada ketiga terdakwa,” kata JPU Cok Gede Putra Gautama, saat membacakan berkas dakwaan di ruang persidangan.
Sementara pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, Djando SW, memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas tuntutan JPU. Pertimbangannya, pengajuan eksepsi hanya akan buang-buang waktu, sehingga memperlama masa tahanan para terdakwa.
“Kami tidak keberatan atas dakwaan itu secara prosedurnya, tetapi isi terkait pokok perkara sebenarnya kami keberatan. Kami rasa pengajuan eksespi tidak terlalu penting, nanti kami masuk ke pokok perkaranya saja,” tandas Djando sesuai persidangan.
Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa terpaksa harus duduk di kursi pesakitan karena menghalangi penjualan empat batang kayu, yang dilakukan oleh Umi Kulsum (32), yang tak lain keponakan dari terdakwa Surip kepada Mulsidi, Sabtu (29/7/2017) lalu.
Sidang lanjutan perkara yang melibatkan satu keluarga ini, rencananya akan kembali digelar pada Kamis (19/10/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (em/ela).










