Menu

Mode Gelap
Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember. Longsor Kembali di Piket Nol, Akses Malang-Lumajang Macet Total Nelayan Hilang di Perairan Gending, Pencarian Terhambat Cuaca Buruk Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2019 12:17 WIB

Dianggap Penipu di Medsos, Warga Kedopok Mengadu ke Polisi


					Dianggap Penipu di Medsos, Warga Kedopok Mengadu ke Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mengaku dicemarkan nama baiknya, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo mengadukan pemilik akun media sosial (medsos) ke Polres Probolinggo Kota. Aduan pencemaran nama baik tersebut rupanya diawali dari persoalan utang piutang.

Muhammad Al Amin (25) warga Kelurahan Kedopok ini mendatangi Polres Probolinggo Kota (Polresta) pada Kamis (31/10). Di SPKT Polresta, ia menyampaikan persoalan yang dihadapi.

“Jadi klien saya selaku pelapor mengeluhkan kenapa persoalan perdata dibuka di ranah medsos. Apalagi klien saya dianggap penipu,” kata Penasihat Hukum pelapor, Novan Agus Priyanto.

Novan menyampaikan, pengaduan ini berawal dari utang piutang. Kliennya meminjam uang Rp80 juta. Uang itu kemudian diberikan kepada temannya, Alfian.

Alfian menggunakan uang itu untuk biaya operasional pada Pileg 2019 lalu. Uang itu ia pinjam dari tiga orang, salah satunya H. Usman.

“Persoalan itu sudah disepakati dengan perjanjian akan dilunasi. Namun tiba-tiba di-share di media sosial sehingga klien saya keberatan,” kata Novan.

Sementara itu, Muhammad mengatakan, ia terpaksa mengadukan kasus ini ke Polresta karena ia merasa dicemarkan nama baik dan keluarganya di medsos yakni Facebook.

“Itu yang bikin saya tidak terima dianggap penipu di Facebook. Apalagi foto saya dipajang juga di sana,” ujarnya.

Terpisah , H. Usman sebagai terlapor masih enggan berkomentar banyak. Ia masih menunggu laporan pengaduan itu.

“Belum bisa berkomentar banyak, kita masih menunggu LP nya dulu. Kalau sudah baru kita ambil sikap,” singkatnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Ironi Oknum Satpol PP Lumajang, Penegak Perda yang Diduga Dalangi Penganiayaan

12 Mei 2025 - 11:40 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal