Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Pemerintahan · 17 Okt 2019 06:03 WIB

Efek Panitia Mundur, Pilkades Kecik Ditunda


					Efek Panitia Mundur, Pilkades Kecik Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mundurnya panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, beberapa hari lalu menimbulkan efek domino. Pilkades Kecik diputuskan ditunda karena panitia yang baru dibentuk gagal menetapkan calon kepala desa (cakades).

Kepanitian Pilkades baru ini dilantik pada Rabu (16/10) sekitar pukul 9.00 Wib. Panitia baru ini ditargetkan melakukan penetapan cakades pada sore harinya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, panitia gagal menetapkan cakades yang akan diputuskan melalui rapat Pleno.

Ketua Panitia Pilkades Desa Kecik, Wadidur Rohman mengaku, pihaknya terpaksa menunda penetapan cakades lantaran takut jika kemudian hari muncul ancaman dari pihak tertentu. Selain itu, jelasnya, panitia naru tak faham peraturan bupati (Perbup) tentang pilkades.

“Panitia sebelumnya mundur karena ada ancaman di suratnya. Jadi kami juga ketakutan, meskipun kami tidak tahu ancamannya seperti apa. Meski pihak Polsek Besuk akan memback-up tapi itu hanya secara lisan, tidak tertulis,” ujar Wadidur, Kamis (17/10).

Camat Besuk, Puja Kurniawan, membenarkan jika Pilkades Kecik ditunda. Puja menyebut, salah satu kendalanya karena para panitia yang baru tidak faham Perda dan Perbup Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Ya salah satunya, karena panitia yang baru saja dilantik tidak mengetahui sistem pilkades yang sekarang. Hal itu bisa dimaklumi karena mereka tidak pernah mengikuti bimtek (Bimbingan Teknis,red),” Puja menjelaskan.

Penundaan penetapan cakades tersebut, menurut Puja, memang diperbolehkan berdasarkan regulasi. Panitia diperbolehkan menunda penetapan cakades sampai dengan waktu tertentu.

“Penundaan itu memang diperkenankan, itu sudah sesuai regulasinya. Akan tetapi penundaan itu juga memiliki batas waktu, yang paling akhir hingga 10 hari sebelum tahapan pemungutan surat suara,” tutur Puja.

Diketahui, seluruh panitia pilkades Desa Kecik, memilih mengundurkan diri dari kepanitian karena mengaku diancam pihak-pihak tak bertanggung jawab. Mereka mundur sehari sebelum penetapan cakades.

Di Kecamatan Besuk, terdapat 3 Desa yang akan menggelar pilkades. Meliputi Desa Kecik dengan 4 bacakades, Desa Krampilan dengan 2 bacakades dan Desa Matekkan dengan 4 bacakades. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab!

7 Mei 2025 - 16:38 WIB

Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja

7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

7 Mei 2025 - 14:41 WIB

Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya

6 Mei 2025 - 16:45 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya

6 Mei 2025 - 08:11 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan