Kepala Pasar Wonoasih, M. Arifbillah saat mengecek ketersediaan minyak goreng curah. (Foto : Rahmad Soleh))

Cerita Pedagang Minyak Goreng Curah Wonoasih, Puluhan Tahun Tak Ada Keluhan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melarang penjualan minyak goreng curah membuat pedagang khawatir.

Hal itu terpantau PANTURA7.com pada Selasa (8/10) siang. Sejumlah pedagang sembako di Pasar Wonoasih masih berjualan seperti  biasanya.

Hj Madi misalnya, warga warga Kedungsupit, Kecamatan Bantaran ini sudah puluhan tahun berjualan minyak goreng curah di Pasar Wonoasih. Ia mengaku, minyak gorengnya begitu diminati para pembeli.

“Saya tidak tahu kalau mau dilarang. Padahal saya sudah lama berjualan minyak goreng curah ini. Selama ini tidak ada apa-apa misal keluhan atau apa. Makanya rencana pelarangan itu saya sendiri keberatan,” katanya.

Sejauh ini pihaknya berharap agar kebijakan tersebut dikaji kembali. Sebab tidak ada temuan meski sempat dianggap tidak higienis.

Sementara itu Kepala UPT Pasar Wonoasih. M. Arif Billah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir. Sebab kebijakan tersebut masih belum diberlakukan.

“Saya mengimbau tetap tenang, jangan khawatir dulu. Sebab sampai saat ini belum ada keputusan resmi,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar keputusan tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan gejolak khususnya bagi pedagang kecil.

Diketahui harga minyak curah goreng selisih jauh dengan minyak goreng kemasan atau bermerk. Jika minyak goreng curah seharga 8-9 ribu rupiah /kilogram, sedangkan minyak goreng kemasan sekira 11-13 ribu rupiah/ kilogram. (*)


Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi


Baca Juga  Kaum Difabel 'Dianaktirikan' saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024?

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …