Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Siap Digelar, 15.171 Peserta Terdaftar Polemik Royalti Musik, Pengusaha Hotel Bromo Mengaku Keberatan Cegah Pinjol, Pemkab Lumajang Gandeng OJK Perkuat Literasi Keuangan 1.000 Ton Gula Lumajang Diserap Pemerintah Pusat Selama Satu Hingga Dua Hari KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3 Pasca Digeledah Kejaksaan, Disdikdaya Probolinggo Wajibkan Skrining Perpanjangan Kontrak PTT

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2019 12:53 WIB

Dipicu Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung


					Dipicu Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Seorang anak menggugat ibu kandung dan saudaranya sendiri karena masalah warisan. Gugatan perdata tersebut digelar pada Rabu (7/8) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.

Penggugat adalah Anette Sugiharto (40), warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Ia menggugat ibunya Melania Anggraeny (68), Kakaknya Julius Sugiharto (42), dan adiknya Trifena Sugiharto (36) yang selanjunya disebut Tergugat I, II dan III.

Kepada PANTURA7.com, Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Huna menjelaskan, gugatan bermula saat keluarga atau tergugat membalik namakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanpa memasukkan nama penggugat.

“Jadi awalnya nama SHGB atas nama Eddy Widodo Sugiharto atau ayah dari penggugat. Nah karena penggugat dalam SHGB tidak dimasukkan, maka hal itulah yang menjadi alasan gugatan dilakukan,” kata Huna.

Dalam SHGB berdasar akta waris nomor 34 yang dibuat pada 10 Juni 2011 itu, penggugat tidak dimasukkan sebagai anak dari pemilik warisan, alm. Eddy Widodo Sugiharto.

Warisan yang dimaksud adalah tanah beserta bangunan seluas 984 m2 yang terletak di Jalan W.R. Supratman Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kepada majelis hakim, penggugat meminta agar gugatannya diterima dan penggugat juga mendapat warisan karena ia mengklaim sebagai ahli waris yang sah.

Sementara itu, WR Djando selaku kuasa hukum tergugat berharap persoalan ini segera ada titik temu. “Kita ikuti saja jalannya persidangan, namun semoga ada titik temu secepatnya,” singkatnya.

Sidang yang berlangsung terbuka secara umum itu, dipimpin Majelis Hakim Eva Rina Sihombing. Sidang tak berlangsung lama karena Hakim meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3

22 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3

21 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal