Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2019 08:55 WIB

Ditangkap Polisi, Perempuan Penipu Viral di Medsos Beraksi Lintas Kota


					Ditangkap Polisi, Perempuan Penipu Viral di Medsos Beraksi Lintas Kota Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ulah Dwi Retno (56), warga Sampang, Madura rupanya tak patut ditiru. Ia yang mengaku punya tambang batubara itu berani menipu sejumlah oang di beberapa kota termasuk Probolinggo. Alhasil perempuan yang viral di media sosial (medaos) ini akhirnya dibekuk polisi.

Salah satu korban yang berhasil ia tipu adalah H Abdu Rofiq Baidowi (65), warga Desa Kerpangan, Leces Kabupaten Probolinggo. Dari tangan Baidowi, pelaku berhasil membawa perhiasan emas berupa gelang seharga Rp 15 juta.

“Dia awalnya kan berniat membeli rumah saya. Ia mengaku, pengusaha tambang batubara. Sudah sepakat bilang beli rumah saya seharga 750 juta tapi belum dibayar. Ketika saya tanya ngakunya nunggu uang valuta asing (valas) yang tak kunjung cair,” ucapnya di Mapolsek Leces Rabu (26/6).

Bahkan Kamis lalu pelaku mengajak korban agar mengumpulkan 200 anak yatim piatu untuk diberikan santunan. Namun pada Hari H, pelaku sempat kabur dengan alasan mengambil uang.

“Janjinya waktu ngumpulin yatim piatu diberi 700 ribuan, tapi ia pergi. Setelah anak yatim piatu pulang, ia kembali tapi tanpa membawa uang. Bahkan dengan pura-pura, gelang istri saya kena bawa senilai 15 juta, dibawanya dengan alasan beli rumah saya,” tandasnya.

Perjalanan pelaku akhirnya berakhir setelah ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Ternyata ia juga menipu warga Lumajang. Saat digelandang ke Polsek Leces ia mengakui perbuatannya. Alasannya karena kebutuhan hidup dan foya-foya.

“Ya dulu saya kerjaannya mami hiburan malam di Batam. Terus bangkrut termasuk di Jakarta. Akhirnya saya melakukan ini di beberapa kota dengan alasan sebagai pengusaha,” ucap Retno di hadapan petugas dan awak media.

Kapolsek Leces Iptu Akhmad Gandi mengatakan, pelaku merupakan oknum penjahat lintas daerah. Ia berkeliling dari kota ke kota.

“Pelaku saat ini mengakui, melakukan aksi sendirian. Namun ia lintas kota mengingat aksinya dilakukan dari kota ke kota, Probolinggo termasuk Lumajang. Kita dapat informasi ada di Lumajang dan berhasil diamankan di Lumajang,” ujarnya.

Atas aksinya, pelaku sementara bakal dijerat KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas

31 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi

31 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Mencekam! Warga Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya

31 Agustus 2025 - 07:27 WIB

Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas

31 Agustus 2025 - 03:22 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal