PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus MR (30) warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (30/5/2019) siang.
Ia diringkus setelah pulang dari pelariannya pasca melakukan aksi bejat 3 tahun silam. Saat itu, ia membawa kabur TP (18) lalu menggagahinya, 10 September 2016 silam.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berkeluh kesah pada pelaku soal masalah di keluarga korban. Antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih.
“Setelah itu muncul niat jahat pelaku untuk membawa korban kabur ke Bali. Karena korban punya masalah dengan keluarganya, ia mengiyakan ajakan. Mereka berangkat dari Pajarakan menggunakan travel ke Bali,” kata Riyanto.
Selama di Bali, lanjut Riyanto, korban dan pelaku tinggal di sebuah penginapan. Saat itulah, pelaku melancarkan niat busuknya dengan memperkosa korban. Aksi perkosaan itu dilakukan pelaku hingga berkali-kali.
“Karena cemas, pihak keluarga melapor pada pihak kepolisian. Saat itu juga pihak kepolisian melacak keberadaan korban dan pelaku. Namun pelaku berhasil meloloskan diri,” terang Riyanto.
Setelah sepekan berada di Bali, tambah Riyanto, korban diantar pulang ke Probolinggo oleh kekasihnya. Namun, tidak sampai dipulangkan ke rumahnya.
“Setelah mengantar korban, pelaku lari kembali lagi ke Bali. Selama menjadi DPO, pelaku bebas beraktivitas di Bali,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini.
Diringkusnya pelaku, menurutnya, setelah polisi mendapat kabar bahwa pelaku telah kembali dari Bali. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Ternyata benar. Pelaku kami amankan di rumahnya setelah pulang dari Bali. Saat ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya,” ungkap pria tiga anak ini.
Untuk saat ini, imbuh Riyanto, pelaku masih dalam pemeriksaan. “Kami masih memeriksa pelaku, dan mencari keterangan lainnya,” tutup Riyanto singkat. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan