PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tak kunjung berangkat haji, seorang pengacara melaporkan seorang perantara pemberangkatan haji plus. Azis Zein mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Probolinggo Kota mewakiki sembilan calon jemaah haji plus pada Kamis (23/5).
Azis yang datang sebagai kuasa hukum korban haji plus melaporkan Hj. Miendwiati (57) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ongkos naik haji (ONH).
Pada awak media, ia menjelaskan, kalau dirinya sebagai kuasa hukum dari sembilan calon jemaah haji plus yang dirugikan Mienwiati. Bahkan bisa jadi, jumlah pelapor akan bertambah, mengingat ada sekitar 40-an yang ikut program ONH Plus tersebut.
“Sementara masih sembilan orang jumlahnya. Kemungkinan nanti akan terus bertambah. Sekitar 40 orang yang dirugikan,” tandasnya.
Lebih rinci Azis menjelaskan, kalau kliennya diajak Miendwiati ikut program haji plus di tahun 2012 yang diselenggarakan oleh PT Bintang Permata Abadi. Setiap peserta atau orang dikenai dana Rp 35 juta, namun hingga saat ini belum berangkat.
Hal itu diakui kliennya, Sudarmanto, warga Jalan Citarum (Kentangan), Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran. Ia membenarkan pernyataan kuasa hukumnya, kalau dirinya telah membayar ONH Plus sebesar Rp 35 juta.
“Sudah tujuh tahun kami menunggu. Tapi enggak berangkat-berangkat. Disuruh nunggu-nunggu terus, sampai bosan,” aku Sudarmanto.
Sementara itu Miendwiati menegaskan, Sudarmanto dan kawan-kawannya salah alamat kalau melaporkan dirinya. Sebab, ia juga ditipu oleh Hartono, pengelola ONH plus PT Bintang Permata Abadi yang berkedudukan di Jombang.
Bahkan, Miendwiati mengaku, sudah melaporkan Hartono ke Polda Jatim. “Loh kok saya yang dilaporkan. Salah alamat itu. Saya juga tertipu,” kilahnya.
Perempuan yang tinggal di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan tersebut mengakatakan, bukan sebagai pengepul atau koordinator dari PT Bintang Permata Abadi. Tetapi sebagai peserta, sama dengan orang yang melaporkan dirinya.
“Saya sama dengan mereka. Sama- sama mau naik haji melalui Pak Hartono. Kok saya yang dilaporkan. La wong yang nerima uangnya bukan saya, tapi bayar langsung ke Pak Hartono,” tandasnya.
Namun demikian iapun akan mengikuti prosedur hukum atas pelaporan tersebut kendati ia menolak jika dianggap yang bersalah. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan