Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2019 13:26 WIB

Tak Kunjung Berangkat Haji, Calon Jemaah Polisikan Perantara 


					Tak Kunjung Berangkat Haji, Calon Jemaah Polisikan Perantara  Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tak kunjung berangkat haji, seorang  pengacara melaporkan seorang perantara pemberangkatan haji plus. Azis Zein mendatangi  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Probolinggo Kota mewakiki sembilan calon jemaah haji plus pada Kamis (23/5).

Azis yang datang sebagai kuasa hukum korban haji plus melaporkan Hj. Miendwiati (57) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ongkos naik haji (ONH).

Pada awak media, ia menjelaskan, kalau dirinya sebagai kuasa hukum dari sembilan calon jemaah haji plus yang dirugikan Mienwiati. Bahkan bisa jadi, jumlah pelapor akan bertambah, mengingat ada sekitar 40-an yang ikut program ONH Plus tersebut.

“Sementara masih sembilan orang jumlahnya. Kemungkinan nanti akan terus bertambah. Sekitar 40 orang yang dirugikan,” tandasnya.

Lebih rinci Azis menjelaskan, kalau kliennya diajak Miendwiati ikut program haji plus di tahun 2012 yang diselenggarakan oleh PT Bintang Permata Abadi. Setiap peserta atau orang dikenai dana Rp 35 juta, namun hingga saat ini belum berangkat.

Hal itu diakui kliennya, Sudarmanto, warga Jalan Citarum (Kentangan), Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran. Ia membenarkan pernyataan kuasa hukumnya, kalau dirinya telah membayar ONH Plus sebesar Rp 35 juta.

“Sudah tujuh tahun kami menunggu. Tapi enggak berangkat-berangkat. Disuruh nunggu-nunggu terus, sampai bosan,” aku Sudarmanto.

Sementara itu Miendwiati menegaskan, Sudarmanto dan kawan-kawannya salah alamat kalau melaporkan dirinya. Sebab, ia juga ditipu oleh Hartono, pengelola ONH plus PT Bintang Permata Abadi yang berkedudukan di Jombang.

Bahkan, Miendwiati mengaku, sudah melaporkan Hartono ke Polda Jatim. “Loh kok saya yang dilaporkan. Salah alamat itu. Saya juga tertipu,” kilahnya.

Perempuan yang tinggal di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan tersebut mengakatakan, bukan sebagai pengepul atau koordinator dari PT Bintang Permata Abadi. Tetapi sebagai peserta, sama dengan orang yang melaporkan dirinya.

“Saya sama dengan mereka. Sama- sama mau naik haji melalui Pak Hartono. Kok saya yang dilaporkan. La wong yang nerima uangnya bukan saya, tapi bayar langsung ke Pak Hartono,” tandasnya.

Namun demikian iapun akan mengikuti prosedur hukum atas pelaporan tersebut kendati ia menolak jika dianggap yang bersalah. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal