Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

Pemerintahan · 6 Mei 2019 04:40 WIB

Kelurahan Dipatok, Disdikpora Minta Ahli Waris Tak Ganggu Sekolah


					Kantor Kelurahan Triwung Lor yang bermasalah. (Foto : Rahmad Soleh). Perbesar

Kantor Kelurahan Triwung Lor yang bermasalah. (Foto : Rahmad Soleh).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kantor Kelurahan Triwung, Lor Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dipatok ahli waris. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat meminta sengketa itu stak ampai mengganggu proses belajar mengajar di sekolah dasar (SD) di sisi selatan kantor kelurahan.

Meski kegiatan belajar mengajar (KBM) belum berlangsung seiring libur awal ramadan, namun Disdikpora tetap kwatir. Pasalnya, gedung SDN Triwung Lor 3 merupakan bagian dari tanah seluas 5000 m2 yang disengketakan.

Kepala Disdikpora M. Maskur menyarankan, tanah yang dipersoalkan oleh ahli waris dengan Pemkot Probolinggo itu agar diselesaikan proses hukumnya. Hanya, ia berpesan kepada ahli waris agar siswa SDN Triwung Lor 3 tetap dapat belajar dengan tenang.

“Biarlah itu jadi urusan hukum saja, yang penting tolong proses belajar mengajar di SD tersebu tetap tetap berjalan. Kami harap tak ada upaya patok di SD tersebut,” ucap Maskur, Senin (6/5/2019).

Sementara, Arik Wardiono, cucu pemilik tanah bernama Bulah menjamin jika pihaknya tidak akan mematok sekolah tersebut. Ia menyebut pematokan kantor Kelurahan Triwung Lor agar ada tindakan pemerintah untuk membayar ganti rugi.

“Saya hanya meminta ganti rugi saya. Soal sekolah saya tidak akan mematok, saya juga paham kalau soal itu,” ucap Arik.

Diketahui Kantor Kelurahan Triwung Lor dipatok oleh ahli waris pada Minggu (5/5/2019) kemarin. Pematokan dipicu uang ganti rugi senilai Rp. 15 miliar dari Pemkot Probolinggo tak kunjung cair, meski kantor kelurahan sudah bertahun-tahun dipakai. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan

19 September 2025 - 12:51 WIB

Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim

18 September 2025 - 19:40 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Trending di Pemerintahan