Menu

Mode Gelap
Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2019 15:50 WIB

Buntut Sumpah Pocong, Kakek Dianiaya


					Buntut Sumpah Pocong, Kakek Dianiaya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penganiayaan terjadi di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Diduga, aksi main hakim sendiri terhadap pria lanjut usia ini dipicu oleh dendam dua sejak tahun yang lalu.

Insiden ini berawal saat korban, Ta’ek Saehu (60) warga Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, hendak menghadiri tahlilan yang tak jauh dari rumahnya, Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban menuju lokasi acara dengan berjalan kaki.

Saat korban lewat di depan rumah pelaku, yakni Muhammad (27), tercatat asal Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, korban tiba-tiba dipukul pada bagian wajahnya hingga membuat ia tersungkur.

“Dari pukulan yang membuat korban tersungkur itulah korban mengalami luka memar lebam di bagian pipi kirinya,” kata Kapolsek Pajarakan AKP Sugeng Hariyanto, Jum’at (26/4/2019).

Karena luka yang dialami korban sangat serius, tambah Kapolsek, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis.

“Sementara ini, kami juga masih mencari keterangan dari saksi, baik dari pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku,” tutur Kapolsek via sambungan telepon.

Faktor pemicu penganiayaan tersebut, lanjut Kapolsek, diduga lantaran dendam pelaku terhadap korban. Pelaku menyimpan dendam karena antara keluarga pelaku dan keluarga korban sempat menjalani sumpah pocong gara-gara isu santet.

“Sumpah pocong itu terjadi sekitar dua tahun yang lalu. Keluarga dari pelaku ini menuduh korban memiliki ilmu hitam, nah untuk menyelesaikan tuduhan itu maka digelarlah sumpah pocong,” terang Kapolsek. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal