Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Politik · 13 Apr 2019 07:24 WIB

Duh, Caleg Kota Probolinggo Bagi-Bagi Uang Dilaporkan Bawaslu


					Duh, Caleg Kota Probolinggo Bagi-Bagi Uang Dilaporkan Bawaslu Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Seorang caleg dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo karena ditemukan bagi-bagi uang atau money politics. Uang yang dibagikan tersebut , ironisnya diberikan oleh istri dan anaknya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ialah Sutanto (53) yang mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu (13/4/2019) sekira pukul 11.00 di kawasan Perumahan Prasaja Mulya, RW 5 RT 3, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok.

“Saya mendapati warga yang terima amplop yang berisi uang 100-200 ribu. Di dalamnya terdapat kartu nama caleg. Karena ada indikasi money politics, saya laporkan Bawaslu,” ucap pria yang biasa dipanggil Tanto,  juga seorang caleg.

Salah satu bukti uang milik salah satu Caleg Kota Probolinggo yang hendak dibagi-bagikan. (Foto : Rahmad Soleh).

Lanjut Tanto,  yang bagi-bagi uang, adalah Mochammad Bebun, caleg DPRD Kota Probolinggo Dapil 2 Kademangan-Kedopok.  Yang membagikan adalah istri terlapor yakni, Nurul yang merupakan seorang ASN di salah satu instansi Kota Probolinggo.

“Itu dibantu istrinya dan anaknya yang juga ASN. Saya minta Bawaslu menindak ini apalagi bukti ada, saksi ada. Kalau perlu didiskualifikasi, kan jelas,” tandasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Ilmiyah mengaku, akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan.

“Kita terima dulu ya laporannya. Yang jelas barang bukti dari saksi kita amankan. Nanti kita serahkan ke bagian Hukum dan Penindakan karena ranahnya itu,” terang Ilmiyah Koordinator Divisi SDM.

Terhadap laporan tersebut, pihaknya masih belum bisa  menentukan apakah unsur formil maupun materiil terpenuhi. Yang jelas barang buktinya berupa HP istri terlapor, uang sejumlah Rp 1,9 juta dan kartu nama caleg sudah diamankan.

Selanjutnya laporan akan dikaji dan diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Trending di Regional