Menu

Mode Gelap
Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

Lingkungan · 20 Mar 2019 13:12 WIB

Limbah PT AFU Dikeluhkan, DLH Jatim Turun


					Limbah PT AFU Dikeluhkan, DLH Jatim Turun Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Persoalan limbah dari PT Amak Firdaus Utama (AFU), pabrik bata ringan yang limbahnya dikeluhkan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mendapat tanggapan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akhirnya turun ke lokasi.

Kedua instansi itu meninjau dan mendatangi langsung lokasi yang dikeluhkan warga, Rabu (20/03/2019). Warga pun menunjukkan beberapa dampak dari limbah PT AFU.

Suprianto (43), warga Sukabumi mengatakan, dampak dari Industri tersebut sangat terasa pada warga sekitar. Dari ikan tambak banyak yang mati dan pencemaran udara hingga retaknya dinding rumah warga akibat aktivitas pabrik yang terlalu dekat dari permukiman.

“Di sini ada sekitar 150 kepala keluarga yang merasakan dampaknya yaitu dari pencemaran udara hingga dinding rumah yang retak dan ditambah lagi akibat limbah dari pabrik itu banyak ikan di tambak yang mati,”ucapnya di hadapan awak media.

Sementara itu Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas ( Pokmaswas) Mina Bubu, Mastuki (51) secara rinci menceritakan, sejak 2013 PT  AFU beroperasi. Sejak itu pula masyarakat  sudah mengajukan permohonan pada pemerintah terkait penindakan limbah dari pabrik tersebut, namun hingga kini tidak ada solusi konkrit.

“Bagi kami ini sudah meresahkan masyarakat, apalagi dekat dengan laut dan tambak. Sehingga ikan di tambak banyak yang mati, padahal ini masuk wilayah konservasi. Lokasi pabrik ini dekat sekali dengan laut dan tambak. Kami minta izinnya dicabut,” tegasnya.

Namun pihak DLH dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tidak berkenan memberikan keterangan terkait hasil dari peninjauan tersebut. “Maaf ya, kami di sini memverifikasi lapangan saja, nanti masih berlanjut lagi,” singkat salah satu petugas  DLH Provinsi yang enggan disebut namanya. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan

23 September 2025 - 00:30 WIB

Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

22 September 2025 - 19:28 WIB

Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis

22 September 2025 - 14:56 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda

21 September 2025 - 13:19 WIB

Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah

21 September 2025 - 07:52 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Trending di Pemerintahan