Menu

Mode Gelap
Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

Politik · 19 Mar 2019 04:33 WIB

Duh, Depan Sekolah dan Puskesmas Dipasangi Bendera Parpol


					Duh, Depan Sekolah dan Puskesmas Dipasangi Bendera Parpol Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Probolinggo ditengarai masih diwarnai pelanggaran. Soalnya, sejumlah kawasan terlarang di Kota Bayuangga seperti sekolah masih ditancapi bendera parpol.

Hal itu berdasar pantauan PANTURA7.com pada Selasa (19/3/2019), sejumlah bendera parpol terpasang di Jalan HOS Tjokroaminoto. Bendera itu terpasang rapi baik di fasilitas umum seperti di depan Puskesmas maupun sekolah. Begitu juga di depan Puskesmas Kanigaran juga terdapat bendera parpol.

Padahal hal ini jelas melanggar berdasar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu RI No 33 Tahun 2018 termasuk SK KPU Nomor 120/Hk. 03.1-Kpt/3574/KPU.Kot/X/2018. Semuanya melarang baik APK maupun bahan kampanye (BK) di areal fasilitas umum seperti Puskesmas dan sekolah.

Seperti di depan SMPN 5, Jalan  HOS Tjokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran misalnya, sejumlah bendera parpol tertancap. Hal ini meresahkan masyarakat pengguna jalan termasuk para orangtua siswa.

“Itu kan fasilitas umum, kok di depan sekolah bendera parpol dipasang. Harusnya lebih jauh paling tidak,” ucap Nanang, warga Kanigaran. Iapun berharap ada tindak lanjut dari KPU maupun Bawaslu.

Salah satu bendera parpol yang berada di depan sekolah. (Foto: Rahmad Soleh).

Sementara itu Ketua Bawaslu, Azam Fikri mengaku, akan menindaklanjuti informasi tersebut. Ia akan memberikan surat kepada parpol untuk segera melepas.

“Akan kami beri peringatan parpol tersebut. Jika nanti tak diturunkan, akan kami tindak sesuai prosesur,” ujarnya lewat pesan Whatsapp. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Trending di Politik