Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Hukum & Kriminal · 8 Sep 2017 02:19 WIB

Mimpi Disantet, Pria Ini Todongkan Senpi Ke Tetangga


					Mimpi Disantet, Pria Ini Todongkan Senpi Ke Tetangga Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hanya karena dipicu mimpi, Sumardi (50), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, nekat menodongkan senpi jenis Air Softgun kepada Sutrisno, yang tak lain tetangganya sendiri.

Kepada PANTURA7.com, Sumardi mengatakan bahwa todongan Air Softgun itu hanya untuk menggertak Sutrisno semata. Tujuannya, agar korban memberikan obat atas penyakit yang dideritanya selama 3 bulan terakhir. Sumardi menganggap penyakit yang dideritanya merupakan santet, karena ia merasa panas mulai kepala sampai kaki.

“Saya tidak berniat membunuhnya, saya hanya menakut-nakuti saja. Setiap tidur malam, saya sering bermimpi bertemu Sutrisno, jadi wajar kalau saya menduga disantet olehnya,” terang Sumardi, Jumat (8/9/2017).

Pria yang bekerja di Bali itu mengaku, sempat beberapa kali ke rumah Sutrisno untuk meminta pengobatan. Tetapi tidak pernah bertemu, sehingga pelaku semakin kesal kepada korban. Puncaknya, Sabtu (12/8/2017) selepas maghrib, dia kembali pergi ke rumah Sutrisno.

Saat bertamu, pelaku ditemui korban dan istrinya. Sumardi kemudian meminta agar penyakitnya disembuhkan oleh Sutrisno. Tiba-tiba istri Sutrisno berujar spontan ‘Udah, sembuhkan saja, pak,’. Ucapan itu menambah keyakinan Sumardi bahwa sakitnya karena disantet oleh Sutrisno.

“Setelah mendengar omongan istrinya, saya emosi dan tambah yakin dia yang menyantet saya. Spontan, saya todongkan saja pistol agar dia takut dan cepat menyembuhkan saya,” tandasnya.

Aksi koboi Sumardi ini lantas dilaporkan ke polisi oleh Sutrisno. Ia pun ditangkap petugas beberapa hari setelah dilaporkan. Dari hasil penyelidikan polisi, Air Softgun dibeli Sutrisno di Bali seharga Rp. 3 juta.

“Pelaku kami tahan atas dugaan melanggar Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP. Arman Asmara Syarifuddin. (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap

31 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta

30 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

29 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal