Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Politik · 25 Feb 2019 06:31 WIB

Bawaslu Jatim Imbau Media di Probolinggo Tak ‘Curi Start’ Kampanye


					Bawaslu Jatim Imbau Media di Probolinggo Tak ‘Curi Start’ Kampanye Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi pengaturan kampanye media dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2019. Tak hanya meminta media kampamye secara objektif, Bawaslu meminta jika ada media yang melanggar aturan kampanye agar dilaporkan.

Sosialisasi tersebut dikemas dengan program Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye pada Senin (25/2/2019) di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo Kota Probolinggo.

“Sosialisasi ini fokus pada pembahasan iklan kampanye, yakni penyampaian kampanye melalui media. Baik media cetak, elektronik, online, media sosial hingga lembaga penyiaran. Dimana objektifitas menjadi tolok ukur dalam kampanye,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni.

Suasana saat sosialisasi Bawaslu Kota Probolinggo. (Foto : Rahmad Soleh)

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyosialisasikan berbagai regulasi yang berhubungan dengan kampanye di media massa. Mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan KPU hingga Surat Keputusan.

“Iklan kampanye di media massa sudah seharusnya sangat objektif tidak memihak atau tendensius. Pasalnya dalam konten akan terlihat muatannya ke mana,” ungkapnya.

Di hadapan ketua-ketua parpol yang hadir, Bawaslu juga mengingatkan, peserta Pemilu yang melakukan kampanye di media massa, cetak, elektronik, dan media online  sebelum 24 Maret dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal.

“Sanksinya bisa dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tandasnya.

Diketahui tahapan Pemilu iklan kampanye baru dimulai pada 24 Maret-13 April 2019.  Lalu ada masa tenang 13-16 April.

Larangan tersebut diatur dalam pasal 521 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Melanggar pasal ini ancamannya adalah pidana penjara dua tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

5 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Trending di Regional