PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo segera memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi ikut berkampanye dalam kontestasi Pilpres dan Pileg 2019.
Pelanggaran kampanye ini ditemukan setelah Bawaslu memantau media sosial (medsos), utamanya facebook (FB). Hasilnya, Bawaslu menemukan oknum ASN yang memposting foto dengan mengenakan atribut partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib mengatakan, oknum ASN yang menggunakan atribut parpol kemudian diposting ke FB terjadi saat oknum asn tersebut melakukan umroh di Mekah Arab Saudi.
“Maka kita perlu untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan. Artinya, kami akan mengundang yang bersangkutan nanti seusai umroh untuk kami mintai keterangan,” kata Qorib, Selasa (15/1/2019).
Dalam hal ini, Qorib melanjutkan, penggunaam atribut partai oleh ASN melanggar peraturan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang ASN nomer 5 tahun 2014 pasal 9 ayat 2. Mestinya ASN, beber Qorib, bisa menjaga netralitasnya.
“Bahwa ASN harus netral dan tidak boleh terintimidasi serta tidak boleh terintervensi, baik itu oleh golongan lain ataupun parpol,” terangnya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan