Pasuruan, – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota menindak nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa, pukat harimau (trawl), Kamis (12/3/2026) sore.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial M.H. (35), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia diketahui menggunakan jaring trawl saat melaut dengan kapal motor nelayan berwarna putih tanpa nama.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, menjelaskan penindakan berawal saat anggota melakukan patroli rutin di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sebuah kapal nelayan yang dicurigai menggunakan alat tangkap yang tidak diperbolehkan.
“Pada saat patroli, anggota menemukan sebuah kapal nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring trawl. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edy, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan satu set jaring trawl yang digunakan nelayan tersebut. Selanjutnya, M.H. bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando Satpolairud Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Edy menegaskan, penggunaan jaring trawl tidak diperbolehkan karena dapat merusak lingkungan laut serta mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
“Penggunaan jaring trawl dapat merusak habitat laut dan berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan, sehingga penggunaannya dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nelayan tersebut diketahui masuk kategori nelayan kecil. Oleh karena itu, penanganan dilakukan melalui pendekatan pembinaan.
“Karena yang bersangkutan termasuk nelayan kecil, maka dilakukan pembinaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan serta kebijakan perlindungan terhadap nelayan kecil. Untuk barang bukti jaring trawl akan diamankan dan selanjutnya dilakukan koordinasi serta pelimpahan penanganan kepada Dinas Perikanan Kota Pasuruan,” ujarnya.
Satpolairud Polres Pasuruan Kota juga mengingatkan, para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tetap mematuhi peraturan perikanan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut,” pungkasnya. (*)












