Jember, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL), spanduk, dan reklame yang dinilai mengganggu ketertiban kota.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang pada Selasa (10/3/26).
Penertiban menyasar sejumlah titik di kawasan perkotaan yang selama ini kerap digunakan untuk berjualan maupun pemasangan spanduk dan reklame tanpa penataan yang jelas.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, serta menjaga keteraturan fasilitas publik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Bambang Rudiyanto, mengatakan, kegiatan penertiban melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Operasi ini melibatkan sekitar 30 personel dari beberapa OPD, seperti Bapenda, PUPR, Bina Marga, Dinas Perhubungan, serta Dinas Koperasi dan UMKM,” ujar Rudy.
Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan.
“Kami mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis kepada saudara-saudara kita yang berjualan. Kami ingin memberikan pemahaman bahwa trotoar atau area pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan berbagai fasilitas yang dinilai mengganggu fungsi trotoar maupun estetika kota.
Mulai dari lapak pedagang, terpal, tenda, hingga spanduk dan papan reklame yang dipasang di sejumlah titik.
Petugas juga merapikan kabel fiber optic (FO) yang terlihat semrawut di beberapa lokasi.
Rudy menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan. Silakan berusaha, tetapi tetap harus mematuhi aturan yang ada dan tidak menggunakan trotoar secara permanen,” katanya.
Selain penertiban lapak dan reklame, petugas juga memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, termasuk kawasan bantaran sungai.
Para pedagang juga diimbau untuk merapikan kembali tenda, terpal, serta peralatan dagang setelah selesai berjualan agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun trotoar.
“Kami berharap ada kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban dan kerapian kota. Fasilitas publik seperti trotoar harus bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya oleh masyarakat,” pungkas Rudy. (*)












