Probolinggo,- Hampir setahun berlalu sejak laporan dugaan penganiayaan dilayangkan, kepastian hukum atas kasus yang menimpa Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, belum sepenuhnya terang.

Nama DINGBIAO CUI atau yang dikenal sebagai Mr. Cui, Bos Villa 88, terduga pelaku telah berstatus tersangka. Namun hingga awal Maret 2026, tersangka nyatanya masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/09/1/RES.1.6/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, tercantum status tersangka atas nama DINGBIAO CUI.

Meski demikian, keluarga korban mengaku belum memperoleh penjelasan detail terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun perkembangan prosedural lainnya.

“Sudah ada SP2HP, tapi soal SPDP saya tidak tahu,” ujar Yeyen, putri Suarni, saat ditemui di kediamannya, Minggu (2/3/2026).

Pendamping hukum korban, Hodik, menegaskan bahwa secara normatif keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara secara utuh.

Ia menyatakan telah menerima kuasa resmi dari Suarni guna meminta klarifikasi langsung kepada penyidik.

“Saya akan tanyakan langsung. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak korban,” tegasnya.

Menurut Hodik, langkah klarifikasi tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan asas transparansi dan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya dalam sistem peradilan pidana.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Suasana pagi di lingkungan permukiman Desa Sapikerep mendadak tegang ketika Yeyen datang dalam kondisi panik sambil menggendong balitanya.

“Tolong, Bu De, tolong. Ibu saya digebuki orang (DINGBIAO CUI di rumahnya, red.),” teriak Yeyen, sebagaimana dituturkan Sri Mukti, tetangga korban.

Sri Mukti mengaku langsung bergegas keluar rumah. Ia mendapati Suarni dalam kondisi terluka di bagian wajah. Menurut keterangannya, darah mengalir dari hidung dan mulut korban serta terdapat benjolan di bagian kepala.

Sri Mukti juga mengaku melihat DINGBIAO CUI sempat mengejar Suarni hingga ke jalan dekat rumahnya. Namun, ia berhenti ketika mengetahui Sri Mukti berada di lokasi.

Untuk menghindari kejaran tersebut, Sri Mukti menyarankan Suarni agar masuk ke dalam rumahnya. Dalam kesaksiannya, Sri Mukti menyebut tersangka menuding korban telah “menghabiskan uangnya” sebesar Rp112 juta.

“Dia bilang, ‘Dia ngabisin uang saya banyak, 112 juta,’” ujar saksi menirukan ucapan yang didengarnya.

Hingga kini, Suarni mengaku masih kerap mengeluhkan sakit kepala serta benjolan di bagian kepala akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Siswo Winardi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapikerep, mengaku prihatin atas lamanya proses penanganan perkara tersebut.

“Selama ini saya sudah memantau. Kami sangat prihatin karena sudah satu tahun laporan penganiayaan Suarni belum terselesaikan. Kami juga menyayangkan betapa lambatnya penanganan hukum,” kecamnya.

“Ada apa seperti ini? Tidak ada kemajuan sama sekali. Mohon kepada aparat agar menangani sebaik-baiknya. Apalagi ini melibatkan warga negara asing, mana rasa nasionalisme kita? Mohon kepada aparat untuk betul-betul menyelesaikan. Saya mohon,” tutur Siswo.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus diproses secara objektif dan tanpa diskriminasi.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan pada Senin (2/3/2026) melalui pesan WhatsApp kepada Penyidik Pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripda Muhammad Sahrul Ramadhan.

Menanggapi pesan tersebut, ia menjawab singkat, “Selamat siang, Pak. Untuk perkembangan perkara kami sampaikan ke kuasa hukum korban,” sampainya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.