Jember,- Sejumlah nelayan di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, mengeluhkan praktik pedagang eceran solar subsidi yang ikut melakukan pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Praktik tersebut dinilai mengurangi jatah solar subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan pemegang e-Pas.

Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jember, Rabu (18/2/26).

Para nelayan menilai, distribusi solar subsidi di SPBN sudah tidak sesuai peruntukannya karena turut melayani pihak di luar nelayan.

Perwakilan Nelayan Puger, Muhammad Jufri, menyebutkan, kondisi tersebut sangat merugikan nelayan.

Menurutnya, nelayan yang telah memiliki e-Pas besar dan kecil justru tidak menerima jatah solar subsidi sesuai ketentuan.

“Biasanya pemilik e-Pas besar dapat 200 liter per hari dan e-Pas kecil 50 liter. Tapi yang kami terima hanya sekitar 100 liter,” ujarnya.

Jufri mengungkapkan, para pedagang eceran atau tengkulak diduga menggunakan e-Pas milik nelayan lain untuk membeli solar subsidi di SPBN.

Alasan yang digunakan adalah untuk membantu nelayan, sehingga proses pembelian tetap mendapat izin.

“SPBN seharusnya hanya melayani nelayan, bukan pedagang. Kalau pedagang, belinya di SPBU, bukan di SPBN,” tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan, distribusi barang subsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah.

Karena itu, pihak yang tidak berwenang tidak diperbolehkan ikut mendistribusikan atau memperjualbelikan barang subsidi.

“Kalau soal tengkulak di SPBN, ini tentu akan kami sikapi dan dalami,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi B juga mengundang Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember yang membidangi rekomendasi pembelian solar subsidi. Namun, dinas terkait tidak hadir dalam forum bersama nelayan Puger tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, mengatakan, pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan dinas terkait serta para nelayan untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Ia menduga, adanya praktik jual beli surat rekomendasi atau e-Pas yang digunakan untuk memperoleh izin pembelian solar subsidi di SPBN.

“Indikasi ini sudah lama kami dengar. Bisa jadi surat rekomendasi itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diperjualbelikan. Karena itu, perlu campur tangan Komisi B agar persoalan ini bisa diurai dan distribusi solar subsidi kembali tepat sasaran,” pungkas Fatoni. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.