Jember,- Isu rendahnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jember menjadi sorotan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menilai, besaran gaji yang diterima para pekerja tersebut belum mencerminkan standar hidup layak karena masih berada jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Keluhan mengenai minimnya pendapatan PPPK paruh waktu disampaikan langsung kepada DPRD.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait besaran gaji yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Ia mengungkapkan, nominal penghasilan PPPK paruh waktu sangat beragam namun mayoritas masih berada di kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,6 juta per bulan.
Jumlah tersebut, sambungnya, semakin berkurang setelah dipotong iuran BPJS serta potongan lain.
“Pendapatan rekan-rekan P3K banyak yang tidak mencapai standar UMR. Nominalnya bervariasi dari Rp1,1 juta sampai Rp1,6 juta. Setelah dikurangi iuran BPJS dan pemotongan lainnya, jumlah yang mereka terima menjadi lebih kecil lagi,” kata Budi, Selasa (10/2/26).
Menurut politisi Partai NasDem itu, perhatian pemerintah daerah ke depan seharusnya tidak lagi berfokus pada proses rekrutmen semata, melainkan pada peningkatan kesejahteraan pegawai yang telah diangkat.
Ia menilai, tahun 2027 menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi kebijakan penghasilan PPPK.
“Prioritas sebelumnya adalah pengangkatan pegawai. Namun memasuki 2027 mendatang, harapan kami pemerintah sudah mengalihkan perhatian pada aspek penghasilan. Setidaknya disetarakan dengan UMR daerah ini. Sangat memprihatinkan bila tetap dibiarkan jauh lebih rendah,” beber dia.
Budi menambahkan, kesejahteraan PPPK berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.
Sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, kata dia, sangat bergantung pada peran tenaga PPPK di lapangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, menyebut, penyesuaian gaji PPPK tidak bisa dilepaskan dari kondisi fiskal daerah.
Ia menegaskan, kebijakan pengelolaan ASN dan PPPK selama ini telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Jumlah ASN dan PPPK mencerminkan kapasitas keuangan daerah kita. Dari sisi anggaran, kondisi saat ini masih terkendali dengan baik. Akan tetapi, untuk kenaikan penghasilan tentu memerlukan kajian yang lebih mendalam,” terang Deni.
Meski demikian, Deni memastikan tidak ada rencana pengurangan jumlah PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan, pembahasan peningkatan kesejahteraan akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan analisis menyeluruh terhadap kondisi keuangan daerah.
“Sesuai kapasitas anggaran yang ada, tidak akan ada pengurangan tenaga kerja. Sedangkan untuk peningkatan upah, diperlukan analisis lebih komprehensif. Keputusan ini tidak sepenuhnya berada di BKPSDM, tetapi membutuhkan pertimbangan kondisi fiskal daerah secara menyeluruh,” ia memungkasi. (*)












