Pasuruan, – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) meskipun status kepesertaannya dinonaktifkan.
Penegasan tersebut terutama ditujukan bagi pasien yang mengidap penyakit kronis dan membutuhkan penanganan medis segera.
“Saya minta kepada rumah sakit untuk tidak menolak, tetap memberikan layanan dengan baik kepada pasien-pasien yang kebetulan mungkin kepesertaannya itu dinonaktifkan,” ujar Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (7/2/2026).
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, pemerintah secara rutin melakukan pemutakhiran data kepesertaan PBI-JK setiap bulan bersama pemerintah daerah, baik bupati maupun wali kota. Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran sesuai kondisi dan dinamika di lapangan.
Namun demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa peserta yang memang benar-benar membutuhkan, khususnya mereka yang mengidap penyakit kronis, tetap dapat memperoleh layanan dan berpeluang diaktifkan kembali kepesertaannya.
“Bagi yang memang benar-benar membutuhkan, kemudian memiliki penyakit kronis, itu bisa diaktifkan kembali. Itu sudah kita sampaikan dan ini menjadi kesepakatan bersama Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, proses pengalihan dan pemutakhiran kepesertaan PBI-JK telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, pemerintah mengalihkan lebih dari 10 juta penerima manfaat, dengan jumlah reaktivasi mencapai sekitar 87 ribu peserta.
“Artinya memang pengalihan ini masih terus kita lakukan bersama dengan pemerintah daerah tentunya, untuk memastikan bahwa penerima manfaat ini memenuhi kriteria,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, pada tahun 2026 pemerintah kembali melakukan pengalihan kepesertaan terhadap sekitar 11 juta peserta PBI-JK. Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa reaktivasi tetap dimungkinkan bagi warga yang memenuhi syarat dan benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan.
“Tahun ini yang kita alihkan itu 11 juta. Nah, bagi sekali lagi yang benar-benar membutuhkan, masih bisa diaktifkan kembali,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gus Ipul kembali menekankan agar rumah sakit tidak menolak pasien PBI-JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap diberikan sembari proses reaktivasi dijalankan.
“Jadi saya minta kepada rumah sakit untuk tidak menolak ya, untuk tetap memberikan layanan dengan baik kepada pasien-pasien yang kebetulan mungkin kepesertaannya itu dinonaktifkan. Tetap bisa dilayani karena kita juga akan memproses reaktivasi selama memenuhi syarat,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Gus Ipul menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan guna menyusun mekanisme reaktivasi yang lebih cepat dan mudah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, dengan Direktur BPJS Kesehatan, untuk membuat mekanisme yang lebih cepat dan segera dieksekusi oleh rumah sakit,” pungkasnya. (*)












