Jember,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) ilegal yang terpasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (5/2/26) siang.

Penertiban dilakukan karena pemasangan kabel tersebut tidak memiliki izin resmi dan mengganggu fungsi infrastruktur jalan.

Kepala Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan, keberadaan kabel FO tanpa izin kerap menimbulkan kendala saat petugas melakukan perawatan fasilitas PJU.

Gesekan antara kabel milik Pemkab dengan kabel milik provider sering menyebabkan gangguan teknis di lapangan.

“Kabel-kabel ini dipasang tanpa izin dan menghambat perawatan infrastruktur, karena itu kami tertibkan,” kata Gatot.

Penertiban melibatkan tim gabungan dari Dishub, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan total sekitar 30 personel.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Bupati Jember Muhammad Fawait, sebagai upaya penataan infrastruktur dan fasilitas jalan.

Pada hari pertama operasi, petugas menindak lima titik pemasangan kabel FO ilegal di wilayah perkotaan.

Dishub tidak memberikan sanksi administratif kepada provider, namun langsung melakukan pemotongan serta penyitaan kabel yang terpasang tanpa izin.

“Kami potong dan amankan kabel-kabel yang melanggar,” tegas Gatot.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang pemasangan utilitas yang mengganggu operasional perlengkapan jalan.

Meski demikian, tiang PJU tetap dapat dimanfaatkan untuk pemasangan utilitas telekomunikasi selama memiliki izin resmi dan tidak mengganggu fungsi fasilitas jalan.

Dishub Jember mengimbau, seluruh penyedia layanan telekomunikasi agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel.

Penertiban kabel FO ilegal akan dilakukan secara bertahap dan diperluas ke wilayah lain di Kabupaten Jember. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.