Probolinggo,- Puluhan massa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (2/2/26).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat.

Dalam aksi itu, para demonstran membawa poster serta menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mengindahkan tuntutan yang mereka suarakan dan segera mengambil langkah nyata.

Ketua Umum PC PMII Probolinggo, Dedi Bayu Angga dalam orasinya menyampaikan, terdapat enam poin tuntutan yang menjadi fokus utama aksi demonstrasi tersebut.

Tuntutan pertama, mahasiswa meminta DPRD Kabupaten Probolinggo untuk memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak tambang ilegal yang diduga beroperasi tanpa pengawasan ketat dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

“Tata kelola pertambangan harus benar-benar diawasi. Jangan sampai tambang ilegal terus beroperasi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun sosial,” kata Dedi.

Tuntutan kedua, PMII Probolinggo mendesak DPRD agar segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Tembakau dan Bawang.

Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk melindungi petani serta menciptakan sistem tata niaga yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

Ketiga, terkait mitigasi bencana, khususnya banjir, mahasiswa menilai DPRD tidak cukup hanya turun ke lapangan saat bencana terjadi.

Menurut mereka, korban banjir juga sangat membutuhkan perhatian dalam bentuk bantuan logistik dan kebijakan yang lebih konkret.

Tuntutan keempat menyangkut perlindungan jaminan buruh perusahaan. Dedi menyebut masih banyak buruh di Kabupaten Probolinggo yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Pada poin kelima, massa aksi dengan tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang disebut-sebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ia menambahkan, skema tersebut berpotensi melemahkan demokrasi dan menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Terakhir, mahasiswa menuntut pencopotan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. Tuntutan ini muncul akibat adanya peristiwa perayaan ulang tahun di kantor DPRD yang disebut sebagai prank dari office boy dan petugas keamanan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi menemui langsung massa aksi. Ia menyampaikan bahwa DPRD akan mengawal pengelolaan tambang di Kabupaten Probolinggo secara maksimal, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak aktivitas tambang ilegal.

Terkait Perda Tata Niaga Tembakau dan Bawang, Zubaidi menjelaskan, hingga saat ini Raperda tersebut belum masuk dalam Prolegda 2026. Namun demikian, aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan menjadi catatan penting bagi DPRD.

Dalam hal mitigasi bencana, Zubaidi menyampaikan bahwa DPRD telah menerima data resmi dari BPBD Kabupaten Probolinggo yang menyebutkan bahwa sekitar kejadian banjir 80 persen disebabkan oleh sampah yang berserakan.

Ia memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti bersama dinas terkait agar pengelolaan lingkungan dapat lebih dimaksimalkan.

Sementara itu, terkait perusahaan yang menggaji buruh di bawah UMR, DPRD berencana memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo untuk menindaklanjuti hal tersebut demi kesejahteraan buruh.

Menanggapi isu pilkada yang disebut masuk Prolegnas 2026, Zubaidi menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah menjelaskan, Prolegnas 2026 tidak membahas pemilihan kepala daerah oleh DPRD, melainkan hanya berkaitan dengan aturan teknis pemilih.

Adapun terkait tuntutan pencopotan Ketua DPRD, Zubaidi menegaskan, hal tersebut memiliki mekanisme tersendiri.

Ia menyebut DPRD memiliki lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi apabila terdapat dugaan pelanggaran etik.

“Semua aspirasi dari adik-adik mahasiswa tetap kami tampung, kami inventaris, dan akan kami tindaklanjuti,” sampainya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.