Lumajang, – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang menggagalkan upaya penyelundupan ratusan pil koplo yang hendak dibawa masuk ke dalam lapas, Selasa (27/1/2026).
Pelaku menggunakan modus ekstrem dengan menyembunyikan pil koplo di dalam kemaluannya.
Pelaku diketahui berinisial EA, perempuan warga Kecamatan Randuagung, Lumajang. Yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Randuagung.
Aksi penyelundupan terungkap saat EA datang ke Lapas Kelas IIB Lumajang untuk menjenguk suaminya yang merupakan narapidana kasus narkotika. Saat berada di pos penjagaan, petugas mencurigai gelagat pelaku yang tampak panik dan tidak tenang.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah melihat adanya seutas tali yang keluar dari balik celana pelaku. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kondom berisi pil koplo jenis Y yang disembunyikan di dalam kemaluan pelaku. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 240 butir pil koplo.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Lumajang, Pramita Ananta Triana mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setelah menemukan barang bukti tersebut.
“Setelah pelaku diamankan, kami bersama Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan sebanyak 240 butir pil koplo jenis Y yang hendak diselundupkan ke dalam lapas,” katanya.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lumajang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Prosesnya masih pada tahap awal penyelidikan,” kata Alex. (*)











