Jember,- Proyek pembangunan Dam Pelimpah di Sungai Tanggul, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, ambrol pada Senin (12/1/26).
Proyek milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menelan anggaran sekitar Rp15 miliar dari APBD Jatim itu rusak parah sebelum dilakukan serah terima pekerjaan.
Informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya dengan pengawasan konsultan supervisi PT Kencana Adya Daniswara. Selain bangunan utama dam, struktur kisdam sebagai penahan aliran air juga runtuh.
Warga setempat menyebut kerusakan terjadi akibat kuatnya arus sungai yang menggerus bangunan.
“Jadi yang ambrol itu kisdam karena tergerus air. Tangkis di sisi barat juga ikut terkikis,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/1/26).
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, H. Satib mengaku telah menerima laporan terkait ambrolnya proyek bernilai miliaran rupiah itu. Ia memastikan Komisi D akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Saya juga baru tahu informasinya. Dalam waktu dekat saya akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi pekerjaan tersebut,” kata Satib.
Ia menegaskan, apabila proyek belum dilakukan serah terima atau masih dalam masa pemeliharaan, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak rekanan pelaksana.
Namun demikian, Komisi D DPRD Jatim meminta Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, segera melakukan uji laboratorium terhadap material bangunan dam.
“Apakah pekerjaan itu sudah sesuai spesifikasi teknis, ini harus diuji di laboratorium. Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang di daerah lain,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurut Satib, meskipun kerusakan diduga dipicu oleh gerusan air, tidak menutup kemungkinan adanya persoalan pada kualitas material maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
“Faktor air memang ada, tapi spek pekerjaan juga sangat menentukan. Karena itu kami minta hasil uji lab untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen lelang,” beber dia.
Komisi D DPRD Jatim, lanjut Satib, akan mengawal hasil uji tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian kualitas, maka pihak rekanan wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan.
“Jangan sampai proyek APBD dikerjakan untuk mengejar keuntungan setinggi-tingginya, tetapi mengorbankan kualitas. Kalau ambrol karena kualitas, rekanan harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)












