Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendapat apresiasi dari Kementerian Kehutanan RI atas penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial.

Integrated Area Development (IAD) atau Pengembangan Wilayah Terpadu adalah pendekatan pembangunan strategis yang mengintegrasikan berbagai pihak (pemerintah, masyarakat, LSM, akademisi, swasta) dan program (ekowisata, agroforestri, HHBK) dalam satu lanskap atau kawasan.

Dokumen tersebut dinilai mampu menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam perencanaan pembangunan daerah secara konkret.

Staf Menteri Kehutanan, Danik Eka Rahmaningtiyas, menilai, langkah Bupati Jember Muhammad Fawait, menunjukkan kecepatan dan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti program strategis nasional.

“Tidak banyak daerah yang langsung menindaklanjuti diskusi konseptual menjadi dokumen perencanaan yang siap dijalankan,” kata Danik, Minggu (11/1/26).

Penyusunan masterplan IAD berawal dari komunikasi antara Danik dan Bupati Jember pada Agustus 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Fawait menegaskan komitmen menjadikan perhutanan sosial sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan melalui sejumlah pertemuan teknis lintas sektor. Salah satu tahapan krusial dilakukan pada 9 Desember 2025 saat Bappeda Jember menggelar rapat koordinasi yang melibatkan 21 instansi.

Rapat ini membahas penguatan konsep Green Investment dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang mendorong pengelolaan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas kawasan hutan di Kabupaten Jember mencapai 121.793,26 hektare, dengan 74.366,98 hektare di antaranya berada dalam wilayah kelola Perum Perhutani.

Hingga saat ini, Pemkab Jember telah menerbitkan 11 izin perhutanan sosial, sementara 11 izin lainnya masih dalam proses pengajuan.

Selain itu, tercatat 69 kelompok usaha kehutanan yang mengembangkan kegiatan berbasis agroforestri dan ekowisata di wilayah hutan sosial.

Pada November 2025, Bupati Jember menyampaikan bahwa luas perhutanan sosial di daerahnya mencapai sekitar 41 ribu hektare.

Menurutnya, kawasan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen pengurangan kemiskinan, salah satunya melalui pengembangan komoditas kopi.

“Kawasan hutan sosial harus benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pengawasan akan kami perketat,” ujar Fawait.

Danik menambahkan, penyelesaian masterplan IAD dalam waktu relatif singkat menunjukkan komitmen Pemkab Jember dalam menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebutuhan daerah.

“Jika dikelola secara konsisten, perhutanan sosial bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus menjaga fungsi hutan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.