Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.966 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Walikota Pasuruan, Adi Wibowo di halaman Gedung Kesenian Dharmoyudho, Rabu (24/12/2025).

Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan penataan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Penyerahan SK turut disaksikan Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

Walikota Pasuruan Adi Wibowo menyebut, skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran daerah dan kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN. Ia menilai, tidak semua pemerintah daerah mampu menerapkan kebijakan ini secara menyeluruh.

“Di beberapa daerah lain, masih terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai non-ASN. Di Kota Pasuruan, kami memilih tetap mengakomodasi pengabdian mereka,” kata Mas Adi, sapaan akrab Walikota Pasuruan.

Menurutnya, keberlanjutan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kinerja dan kontribusi aparatur dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ia meminta seluruh penerima SK bekerja optimal dan menjunjung profesionalisme.

Advertisement

“Bekerja keras dan maksimal menjadi kunci. Ketika PAD meningkat, kesejahteraan pegawai juga akan ikut terdongkrak,” ujarnya.

Mas Adi menegaskan bahwa integritas dan disiplin merupakan prasyarat utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. Ia mengingatkan bahwa status PPPK melekatkan tanggung jawab hukum dan administratif.

“Status PPPK bisa diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak hormat, jika melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala. PPPK Paruh Waktu yang mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dinilai berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kesempatan itu terbuka bagi yang bekerja denga yan sungguh-sungguh dan berprestasi,” ucapnya.

Diketahui, dari jumlah awal 1.970 PPPK Paruh Waktu yang direncanakan menerima SK, dua orang meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri, dan satu orang diberhentikan. Dengan demikian, jumlah akhir PPPK Paruh Waktu yang resmi menerima SK sebanyak 1.966 orang. (*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.