Probolinggo,– Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, kembali menyita perhatian publik. Beredarnya sejumlah foto dan video di media sosial yang menampilkan pemimpin padepokan, membuat kekhawatiran masyarakat kembali mencuat.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, M. Hasan Ubaidillah, menekankan bahwa pihaknya sejak lama memiliki mekanisme formal dalam mengkaji dan menilai aktivitas kelompok yang dinilai menyimpang.

Dimas Kanjeng, tegasnya, merupakan salah satu figur yang telah mendapat perhatian dan telaah resmi dari MUI.

“Kami sudah melakukan pendalaman sejak lama. Kesimpulannya jelas dan tidak multitafsir. Kasus ini pernah menjadi isu nasional dan proses hukumnya bahkan belum benar-benar tuntas hingga kini. Karena itu aktivitas padepokan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan,” kata Ubaidillah, Minggu (7/12/25).

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas padepokan bukan semata-mata urusan kepolisian. Peran masyarakat dan tokoh agama juga dianggap penting untuk mengantisipasi potensi keresahan.

Advertisement

Ia meminta MUI Kabupaten Probolinggo memperkuat pemantauan di lapangan, mengingat lokasi padepokan berada di wilayah kerja mereka.

“MUI Probolinggo harus memastikan apakah kegiatan di sana masih mengandung unsur-unsur yang memenuhi indikator aliran menyimpang menurut fatwa MUI,” ujarnya.

Isu mengenai bangkitnya kembali aktivitas padepokan mencuat setelah foto dan video Dimas Kanjeng tersebar luas di dunia maya. Sosok yang sempat dikenal publik sebagai dukun pengganda uang itu tampak menghadiri sejumlah kegiatan sosial dan keagamaan di kampung halamannya setelah memperoleh bebas bersyarat pada April 2025.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng dihukum total 21 tahun penjara atas dua kasus besar, Penipuan berkedok penggandaan uang serta pembunuhan dua pengikutnya, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Kedua korban dibunuh karena dituding membocorkan praktik penipuan kepada publik.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar pada 2016, ketika aparat gabungan mengepung padepokan di Probolinggo dan menangkap Dimas Kanjeng dalam operasi besar-besaran yang disaksikan secara nasional.

Setelah hampir satu dekade mendekam di balik jeruji besi, kabar bahwa Dimas Kanjeng kembali aktif di padepokan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kekhawatiran terutama muncul dari para tokoh agama, yang menilai masyarakat rentan kembali terpengaruh jika tidak ada langkah antisipasi.

MUI Jatim menekankan bahwa pengawasan harus mencakup dua aspek, legal dan nilai-nilai keagamaan. Dari aspek hukum, aktivitas padepokan perlu diperhatikan karena riwayat kasusnya yang panjang.

Dari sisi keagamaan, MUI menilai potensi penyesatan perlu dicegah sedini mungkin, khususnya bagi pengikut baru yang tidak mengetahui rekam jejak sang pimpinan.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Jangan sampai praktik-praktik yang dulu merugikan masyarakat kembali terulang,” wantinya.

Respons MUI Kabupaten Probolinggo

Ketua Umum terpilih MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abd. Wasik Hannan mengatakan, pihaknya selama ini terus melakukan pengawasan terhadap aliran ajaran yang ada di Kabupaten Probolinggo, termasuk ke padepokan Dimas Kanjeng.

“Kita selama ini tidak diam terhadap aliran yang menyimpang, kami terus melakukan pengawasan. Agar aliran-aliran sesat yang ada, minimal tidak berkutik lagi,” janji Kiai Wasik. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.