Probolinggo,- Regulasi perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 saat ini masih terus digodok oleh pemerintah pusat.

Di Kota Probolinggo, meski sudah ada usulan kenaikan 8-10 persen, namun Pemerintah Kota Probolinggo masih menunggu keputusan pusat terkait perhitungannya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Retno Fajar Winarti mengata, saat ini tengah menunggu petunjuk dari Provinsi Jawa Timur tentang aturan atau ketentuan perhitungan UMK 2026.

“Sampai saat ini kami belum melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan bersama SPSI, APINDO dan pihak terkait lain untuk membahas kenaikan UMK Kota Probolinggo 2026,” kata Retno, Sabtu (6/12/25).

Sebelumnya, terdapat usulan dari para buruh agar kenaikan UMK/ UMP sebesar 8-10 persen. Usulan ini berdasarkan beberapa perhitungan,diantaranya inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

“Di Kota Probolinggo sampai saat ini secara resmi tidak ada usulan kenaikan UMK, namun kemungkinan besar perhitungan kenaikan UMK tahun 2026 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” imbuh Retno.

Ketua DPC Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Probolinggo, Donal Vilanio Boy menyebut, pihaknya akan mengusulkan kenaikan UMK Kota Probolinggo 2026 sebesar 8-10 persen.

“Kenaikan harus dilakukan karena ada beberapa faktor. Seperti inflasi, kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan PDRB, hingga kemampuan perusahaan,” bebernya.

Jika usulan kenaikan UMK 2026 di Kota Probolinggo disetujui, maka UMK yang sebelumnya sekitar Rp 2,8 juta per bulan pada 2025, menjadi Rp3 juta per bulan pada 2026. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.