Jember, – Tekanan ekonomi menjadi faktor terbesar di balik meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Jember sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Jember, ribuan rumah tangga berakhir di meja hijau hanya dalam kurun sepuluh bulan pertama tahun ini.
Humas PA Jember, Moh. Hosen menyampaikan, jumlah perkara yang diputus lembaganya mencapai angka signifikan.
“Dari total perkara yang diputus (6.439), kasus perceraian (Cerai Talak dan Cerai Gugat) mendominasi, yaitu sebanyak 5.908 perkara,” ujar Hosen, Jumat (7/11/25).
Rinciannya, sebanyak 1.298 perkara merupakan Cerai Talak atau permohonan dari pihak suami, sementara Cerai Gugat yang diajukan pihak istri mencapai 4.610 perkara.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa mayoritas inisiatif perceraian pasangan suami istri datang dari pihak perempuan.
Hosen menambahkan, faktor ekonomi menjadi alasan yang paling sering muncul dalam setiap proses perceraian yang ditangani PA Jember.
“Data keseluruhan dari Januari hingga Oktober 2025, tercatat 5.068 perkara perceraian yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu,” papar dia.
Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi mendominasi dengan 3.653 kasus. Sementara penyebab lain antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (1.139 kasus), dan meninggalkan salah satu pihak (146 kasus).
Kemudian, kekerasan dalam rumah tangga (69 kasus), serta faktor lain seperti judi, madat, hingga kawin paksa.
Catatan bulan Oktober 2025 memperkuat tren yang sama. PA Jember menerima 555 perkara perceraian, dengan 391 diantaranya dipicu oleh masalah ekonomi.
Disusul perselisihan rumah tangga 125 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 14 kasus, serta beberapa kasus lain dengan jumlah kecil seperti judi dan mabuk.
Data tersebut, dinilai Hosen, menunjukkan bahwa kondisi finansial yang tidak stabil masih menjadi tekanan utama dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Jember.
“Ketika beban ekonomi semakin berat, banyak pasangan akhirnya memilih jalan perceraian sebagai solusi terakhir,” Hosen memungkasi. (*)













