Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengeksekusi Jumiyati, terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek, Senin (20/10/2025).

Setelah putusan kasasi turun, Jumiyati resmi menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jumiyati, lantas datang ke kantor kejaksaan untuk memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.

“Jadi yang bersangkutan kooperatif, datang memenuhi panggilan dari kami. Setelah administrasi selesai, langsung kami bawa ke Rutan Bangil untuk menjalani hukuman,” ujar Deni, Senin (20/10/2025).

Advertisement

Jumiyati sebelumnya menjabat sebagai Ketua PKBM Anggrek. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kota Pasuruan pada Desember 2024, atas dugaan penyalahgunaan dana BOP tahun 2021-2023 yang merugikan negara Rp350 juta.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Upaya banding jaksa ke Pengadilan Tinggi tidak mengubah putusan tersebut. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasilnya tetap sama, vonis hakim tingkat pertama dikuatkan.

Menurut Deni, perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim terletak pada penerapan pasal kepada terdakwa.

“Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor karena melakukan perbuatan melawan hukum. Namun hakim berpendapat, perbuatan terdakwa masuk Pasal 3, yakni penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Sejak ditetapkan tersangka hingga proses hukum selesai, Jumiyati menjalani status tahanan kota. Deni menyebut, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Setelah putusan kasasi turun, terpidana wajib menjalani hukumannya. Pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WIB, kami laksanakan eksekusi dan mengantarkan yang bersangkutan ke Rutan Bangil,” Deni memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.