Jember,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024.
Salah satu tersangka merupakan Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai NasDem berinisial DDS, bersama mantan istrinya YQ. Dua staf Sekretariat DPRD, yakni Ans dan Rd, serta seorang rekanan bernama SR, juga ikut terlibat dalam kasus ini.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, menyebut 4 dari 5 tersangka langsung ditahan hari itu juga. Sementara SR belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Masih ada kemungkinan tersangka lain. Kami dalami lewat penyidikan khusus,” ujar Ichwan saat menggelar konferensi pers kepada awak media di kantornya, Senin (20/10/25) malam.
Kasus ini bermula dari manipulasi harga pengadaan konsumsi untuk kegiatan Sosraperda. Harga dalam dokumen anggaran dibuat lebih rendah, tetapi realisasi pembelian justru lebih tinggi dari ketentuan resmi.
Selain itu, kegiatan tersebut dikerjakan menggunakan CV yang tidak terdaftar dalam E-Katalog, sehingga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal subsider yang sama.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga menyita uang tunai sebesar Rp108 juta dan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Nilai itu baru awal. Kami berharap ada pengembalian lebih besar agar kerugian negara bisa ditekan,” beber Ichwan.
Ia menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat serta menghitung kerugian negara secara pasti.
“Tersangka SR yang belum hadir akan kami panggil kembali. Jika tetap mangkir, akan kami jemput,” tegas Ichwan. (*)