Pasuruan,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap DMS (24), warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (21/10/2025).
Polisi menciduk pelaku setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban, ASD (12), mengeluh sakit di bagian kemaluannya kepada sang ibu, AS (43).
Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengaku telah dicabuli oleh DMS yang merupakan tetangganya sendiri.
“Kasus ini terungkap berawal dari pengakuan korban kepada ibunya,” ujar Iptu Mintarta.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan cabul itu terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah pelaku.
AS yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Ketua RT setempat. Dalam pertemuan yang difasilitasi Ketua RT, DMS mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Tidak terima dengan kejadian itu, AS melapor ke Polres Pasuruan Kota. Petugas Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta barang bukti.
Tak lama berselang, DMS berhasil ditangkap polisi di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat aparat kepolisian datang menyergapnya.
“Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Mintarta memungkasi. (*)