Menu

Mode Gelap
Pasokan Bawang Merah di Probolinggo Aman Hingga Akhir Tahun, Harga Kompetitif Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Selokambang, 20 Perusahaan Tawarkan Ratusan Lowongan Gelombang Penolakan Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo Bergulir, Giliran NU Bersuara HMI Desak Polres Jember Tegakkan Hukum Sesuai KUHAP, Soroti Penangkapan Massa AMJ Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Dua Pengemudi Alami Luka Mengunjungi Stasiun Mrawan Jember, Jejak Sejarah dan Keindahan Alam di Puncak Jalur Kereta Api

Regional · 11 Okt 2025 15:48 WIB

HMI Desak Polres Jember Tegakkan Hukum Sesuai KUHAP, Soroti Penangkapan Massa AMJ


					Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Jember, Adinda Agung Maulana. (Foto: Istimewa). Perbesar

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Jember, Adinda Agung Maulana. (Foto: Istimewa).

Jember, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember mendesak Kepolisian Resor (Polres) Jember menegakkan proses hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Desakan ini disampaikan menyusul penangkapan sejumlah massa aksi dari Aliansi Amarah Masyarakat Jember (AMJ) usai demonstrasi pada 30 Agustus 2025.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Jember, Adinda Agung Maulana, menyebut penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

“Peristiwa ini menggambarkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” ujarnya, Sabtu (11/10/25).

HMI menilai terdapat beberapa dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum, seperti pemanggilan saksi tanpa surat resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP, pemeriksaan di luar waktu wajar tanpa dasar hukum yang jelas, hingga kewajiban lapor tanpa ketentuan tertulis.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Universitas Jember periode 2023–2024, Nadhif Nur Rahmansyah, menilai tindakan aparat terhadap peserta aksi AMJ mencederai kebebasan berekspresi dan peran mahasiswa sebagai pengontrol kebijakan publik.

“Aksi itu adalah bentuk kebebasan berekspresi. Tapi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap peserta aksi justru menunjukkan tindakan represif, apalagi jika dilakukan terburu-buru tanpa memperhatikan prosedur hukum acara yang berlaku,” katanya.

Nadhif juga mengkritisi penggunaan pasal yang dinilainya terlalu lentur dan berpotensi disalahgunakan.

“Pasal yang digunakan bersifat karet. Penerapannya harus sangat hati-hati, karena perlindungan hak asasi manusia paling mendasar adalah ketika penegak hukum menjalankan aturan acara secara benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika proses penangkapan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP, maka pihak kepolisian sebaiknya segera membebaskan massa aksi yang ditahan.

“Jika tidak ada bukti permulaan yang cukup, dan proses hukum tidak sesuai ketentuan, maka seharusnya mereka dilepaskan,” tandasnya.

Sebagai informasi, aksi demonstrasi AMJ pada 30 Agustus 2025 lalu digelar untuk menuntut keadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan serta menyerukan reformasi institusi Polri. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Gelombang Penolakan Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo Bergulir, Giliran NU Bersuara

11 Oktober 2025 - 16:12 WIB

MUI Tolak Perubahan Perda Retribusi Tempat Hiburan Malam, Sesalkan Kebijakan Pemkot Probolinggo

10 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Banyak Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak, ini Temuannya

9 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Menteri P2MI Lepas 600 Calon Pekerja Migran ke Sejumlah Negara Tujuan

9 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Bakal Ada ‘The Seven Lakes Festival’ di Probolinggo, 7 Hari Menikmati Eksotika Lereng Argopuro

9 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Bonus Prestasi Porprov Jatim Belum Cair, Atlet Tagih Janji Pemkot Probolinggo

8 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Trending di Regional