Lumajang, – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang mengungkapkan fakta mengejutkan yakni, belum ada satu pun pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang tahun 2024/2025, terdapat 204 pondok pesantren aktif yang tersebar di berbagai kecamatan.
Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPKP Lumajang Lin Suhariyati mengatakan, jumlah tersebut semestinya mencerminkan kebutuhan akan legalitas bangunan, mengingat ponpes adalah lembaga pendidikan yang digunakan oleh ribuan santri setiap harinya.
“Selama ini belum pernah ada pondok pesantren yang mengajukan izinnya (PBG). Kalau dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sejak 2021 sudah beralih ke PBG,” jelas Iin, Senin (6/10/25).
Iin menegaskan, PBG adalah izin wajib yang harus diajukan sebelum mendirikan bangunan permanen. Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan teknis dan jaminan keselamatan terhadap struktur bangunan, terlebih jika difungsikan sebagai tempat tinggal atau pendidikan.
Tak hanya PBG, DPKP Lumajang juga mencatat nihil penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan ponpes. SLF adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa bangunan yang telah berdiri dinyatakan aman dan layak digunakan.
“Sempat ada satu ponpes yang mengajukan permohonan SLF, tapi belum keluar karena hasil pengkajian teknis menunjukkan bangunannya belum sesuai dengan standar kelayakan,” tambah Iin.
Ia menjelaskan, PBG wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan biasanya pada lahan kosong yang baru direncanakan akan dibangun. Sedangkan SLF diajukan sesudah bangunan selesai dibangun, untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan teknis dan kondisi bangunan aktual.
“Kalau bangunannya sudah berdiri tapi belum punya PBG, maka jalurnya melalui SLF. Tapi dua-duanya sama pentingnya sebagai legalitas dan jaminan keselamatan,” ujar Iin.
Sementara itu, secara nasional, persoalan perizinan bangunan pesantren memang menjadi sorotan. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebelumnya mengungkapkan, bahwa dari lebih 42.433 pondok pesantren aktif di Indonesia, hanya sekitar 50 ponpes yang telah memiliki PBG.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang berlaku dengan kepatuhan pelaksanaannya di lapangan khususnya di lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra