Jember,- Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan konsumsi dalam kegiatan Sosialisasi Raperda DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 berlanjut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini memperluas fokus penyelidikan dengan menelusuri rekening bank milik sejumlah pihak rekanan.
Penyitaan rekening dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya transaksi yang dinilai tidak wajar. Penyidik menilai, data rekening dipandang sebagai bukti penting untuk menguatkan rangkaian penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara intensif.
“Sejumlah dokumen dan rekening penyedia jasa sudah kami amankan. Semua itu bagian dari upaya pembuktian,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu (17/9/25).
Selain penyitaan dokumen keuangan, jaksa juga terus memanggil saksi-saksi dari berbagai unsur. Hingga pekan ketiga September, tercatat sudah 36 orang diperiksa, termasuk delapan saksi tambahan dari kalangan DPRD maupun panitia lokal pada Rabu (17/9/25).
Penyidik juga telah bersurat kepada auditor internal Kejaksaan. Tujuannya untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dari proyek pengadaan makan dan minum ini.
“Kerugian negara akan ditentukan melalui audit resmi. Semua data yang diperlukan sedang kami kumpulkan agar segera bisa dianalisis,” tambah Ivan.
Kasus yang resmi masuk tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025 itu berawal dari dugaan penyimpangan anggaran bernilai besar.
Dari catatan Kejari, potensi kerugian negara dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan APBD Jember. Bahkan Kejaksaan Agung RI ikut memberi perhatian khusus terhadap perkembangan penyidikan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra