Probolinggo,- MS (44), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, harus meringkuk dibalik sel tahanan usai terbukti melakukan penipuan pengurusan balik nama sertifikat tanah.
MS merupakan mantan pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, yang pada tahun 2024 dipecat.
Awalnya, tersangka dihubungi warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dengan perantara Kepala Desa, SNM. Tujuannya, meminta tersangka membantu mengurus balik nama sertifikat tanah, tahun 2020 lalu.
“Setelah keduanya bernegosiasi, MS meminta uang sebesar Rp. 96 juta untuk proses balik nama sertifikat tanah tersebut,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, melalui plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Setelah sepakat, keduanya bertemu di rumah makan DnC Kota Probolinggo untuk proses transaksi penyerahan uang. Dalam pertemuan ini, pemilik sertifikat tidak ikut karena mengaku kurang percaya dengan SNM sebagai Kepala Desa.
Namun, setelah uang yang diminta diserahkan, balik nama sertifikat tanah tak kunjung selesai, hingga akhirnya MS dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.
Tersangka akhirnya ditangkap polisi pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap.
Selain mengamankan tersangka, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita barang bukti diantaranya kwitansi penyerahan uang dari SNM ke MS.
Pengakuan tersangka kepada polisi, uang hampir Rp100 juta milik korban ludes ia gunakan untuk bermain judi online
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” cetus Iptu Zainullah. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra