Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak Rumah di Mandaran Kota Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

Hukum & Kriminal · 12 Sep 2025 14:53 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online


					DITAHAN: Tersangka penipuan, MS, pasca ditahan penyidik Polres Probolinggo Kota. (Foto: istimewa) 
Perbesar

DITAHAN: Tersangka penipuan, MS, pasca ditahan penyidik Polres Probolinggo Kota. (Foto: istimewa)

Probolinggo,- MS (44), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, harus meringkuk dibalik sel tahanan usai terbukti melakukan penipuan pengurusan balik nama sertifikat tanah.

MS merupakan mantan pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, yang pada tahun 2024 dipecat.

Awalnya, tersangka dihubungi warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dengan perantara Kepala Desa, SNM. Tujuannya, meminta tersangka membantu mengurus balik nama sertifikat tanah, tahun 2020 lalu.

“Setelah keduanya bernegosiasi, MS meminta uang sebesar Rp. 96 juta untuk proses balik nama sertifikat tanah tersebut,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, melalui plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Setelah sepakat, keduanya bertemu di rumah makan DnC Kota Probolinggo untuk proses transaksi penyerahan uang. Dalam pertemuan ini, pemilik sertifikat tidak ikut karena mengaku kurang percaya dengan SNM sebagai Kepala Desa.

Namun, setelah uang yang diminta diserahkan, balik nama sertifikat tanah tak kunjung selesai, hingga akhirnya MS dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.

Tersangka akhirnya ditangkap polisi pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap.

Selain mengamankan tersangka, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita barang bukti diantaranya kwitansi penyerahan uang dari SNM ke MS.

Pengakuan tersangka kepada polisi, uang hampir Rp100 juta milik korban ludes ia gunakan untuk bermain judi online

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” cetus Iptu Zainullah. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal