Probolinggo,– Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Rabu siang (10/9/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa sertifikat tanah yang meruncing tanpa penyelesaian.
RDP ini diawali dengan pemaparan dari ahli waris pemilik tanah, yakni Suratmi (61), warga Jalan Pelita, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, yang diwakili oleh Rohim.
Ia menyampaikan bahwa pada 2023 pihak ahli waris berencana mengurus sertifikat tanah warisan yang berada di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Namun saat proses pengurusan, ternyata tanah sudah bersertifikat atas nama orang lain yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo. Padahal, Ibu Suratmi merupakan ahli waris sah pemilik tanah tersebut,” jelas Rohim.
Menurutnya, setelah ditelusuri, sertifikat itu dikeluarkan berdasarkan Letter C dan Verponding. Bahkan ketika objek dalam sertifikat tersebut dicek, lokasinya tidak berada di Jalan Sunan Kalijaga.
Atas kondisi itu, Rohim mendampingi ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, karena objek gugatan dinilai belum jelas, gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Dugaan saya ada oknum yang bermain hingga sertifikat bisa terbit. RDP ini kami harapkan menjadi pengingat agar aparatur sipil negara, baik dari BPN, kelurahan, maupun kecamatan, dapat bekerja bijak agar tidak merugikan masyarakat,” imbuh Rohim.
Kepala BPN Kota Probolinggo, Siswandi, menjelaskan bahwa pada 2003 sertifikat tersebut dimohon atas nama Holili dengan persyaratan lengkap, baik administrasi maupun fisik. Karena itu, BPN menerbitkan sertifikat tersebut.
“Namun dalam perjalanannya muncul gugatan dari pihak lain. Karena adanya gugatan tersebut, BPN memutuskan membekukan sertifikat sampai ada kejelasan hukum,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menambahkan bahwa RDP digelar untuk memfasilitasi pemohon, dalam hal ini ahli waris.
Hasilnya, dalam RDP itu juga, pihak BPN meminta agar masalah diselesaikan melalui jalur pengadilan.
“Upaya di pengadilan berjalan seiring dengan keputusan BPN membekukan sertifikat. Dengan begitu, sertifikat tersebut tidak bisa digunakan sampai ada putusan pengadilan,” cetus Zainul. (*)
Editor : Editor: Mohammad S
Publisher : Keyra