Menu

Mode Gelap
Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Korsleting Arus Pendek, Rumah di Jember Hangus Terbakar Parkir Gratis Berakhir, Pemkab Jember Kembali Terapkan Tarif Sesuai Perda Audensi dengan Forkopimda Kota Probolinggo, Kelompok Cipayung Sampaikan 11 Tuntutan

Nasional · 4 Sep 2025 06:32 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset


					Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (foto: IG sufmi_dasco). Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (foto: IG sufmi_dasco).

Jakarta,- DPR RI berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat untuk membahas RUU Perampasan Aset. Namun, RUU Perampasan Aset ini baru bisa dibahas setelah bahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyebut telah menerima desakan soal RUU tersebut saat audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/25).

“Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, (selanjutnya) kita akan bahas RUU Perampasan Aset,” kata Dasco usai audiensi tersebut.

Dijelaskan Dasco, hal itu dilakukan agar tak ada aturan yang tumpang tindih. Sebab menurut dia, RUU Perampasan Aset masih berkaitan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti UU Tipikor, UU TPPU, termasuk Perampasan Aset.

Saat ini, RKUHAP masih dalam tahap penjaringan aspirasi dari masyarakat di Komisi III DPR. Dia telah memberi batas waktu agar RUU tersebut segera diselesaikan.

“Nah, ini RKUHAP masih menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan,” cetusnya.

Dasco menargetkan RKUHAP bisa selesai di akhir masa sidang kali ini pada pertengahan September mendatang. Sehingga, DPR dan pemerintah bisa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” tutur politisi Partai Gerindra ini.

Sekedar informasi, RUU Perampasan Aset mandek selama lebih dari satu dekade setelah naskah akademiknya pertama kali disusun pada 2008 silam.

Pada 2023, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat itu juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.

Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR, namun tak ada tindak lanjut.

RUU Perampasan Aset mengatur wewenang terkait perampasan aset minimal senilai Rp100 juta. RUU tersebut juga bisa menyita aset penyelenggara negara yang dinilai tak wajar tanpa harus melalui proses pidana.

“Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Nuri Maulida

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025

3 September 2025 - 17:33 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif

2 September 2025 - 12:29 WIB

Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas

1 September 2025 - 20:23 WIB

Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi

31 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Mencekam! Warga Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya

31 Agustus 2025 - 07:27 WIB

Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas

31 Agustus 2025 - 03:22 WIB

Tingkatkan Kompetensi, 31 Pejabat Pemkab Probolinggo Ikuti Assesment di Surabaya

28 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Trending di Nasional