Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah Barang Milik Daerah (BMD) di ruang kerja Bupati Probolinggo, Selasa (2/9/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris bersama Kajari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam. Sementara berita acara serah terima pinjam pakai BMD dilakukan oleh Sekda Ugas Irwanto dan Kajari Kabupaten Probolinggo.
Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan eks SD Negeri Pajarakan Kulon seluas ±1.500 m². Nantinya, lahan ini difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau gedung Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) yang akan dikelola langsung oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.
Momentum hibah ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia dengan dihadiri jajaran Kejari, BPPKAD serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bupati Gus Haris menegaskan hibah ini adalah wujud sinergi Forkopimda dalam mendukung penegakan hukum, ketertiban serta pelayanan publik.
“Rupbasan sangat dibutuhkan di Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya hibah ini, Kejari bisa lebih maksimal dalam mengelola barang bukti dan pemulihan aset negara,” ujarnya.
Kajari Ahmad Nuril Alam menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Probolinggo. Ia menyebut, hibah akan membantu memaksimalkan kinerja kejaksaan sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi.
“Gedung Rupbasan atau PABB ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin, sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang aman dan representatif,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, profesional dan berintegritas. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra