Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (30/8/2025), memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak para pelaku kerusuhan.
Instruksi ini tidak lepas dari kian masifnya aksi unjuk rasa, yang berkembang pada pembakaran dan perusakan fasilitas umum selama tiga hari terakhir
Perintah itu disampaikan Kapolri setelah menghadap Presiden Prabowo di Jakarta. Kapolri menjelaskan, Presiden telah memanggil dirinya dan Panglima TNI.
Beberapa menteri terkait juga dipanggil. Prabowo ingin mendapat laporan tentang kondisi terkini di berbagai daerah.
Dalam pertemuan itulah Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas demonstran yang berbuat anarkistis.
Dia mengatakan, berdasar hasil pantauan selama dua hari terakhir, eskalasi aksi demo di beberapa daerah cenderung anarkistis.
“Ada yang membakar gedung, merusak fasilitas umum, bahkan menyerang markas polisi. “Saya ingatkan, penyampaian pendapat memang hak yang dilindungi undang-undang. Tapi harus tetap memerhatikan kepentingan umum,” beber Kapolri.
Presiden juga memerintahkan agar tujuh anggota Brimob yang melintas Affan Kurniawan (driver ojek online) diproses hukum dengan transparan.
“Dalam waktu seminggu harus sudah ada sidang etik. Jika ada unsur pidana, pasti kami proses juga,” janji Kapolri. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra