Jember,- Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Dua orang nelayan berinisial SP (36) dan MN (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghabisi nyawa seorang pria yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pelaku.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan korban ditemukan tak bernyawa di Sungai Besini, Dusun Krajan 2, Desa Puger Kulon, pada Rabu (13/8/25) malam.
“Dari hasil penyelidikan, korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku saat kondisi mabuk usai pesta miras,” ungkap AKBP Bobby dalam konferensi pers, Rabu (27/8/25) siang.
Peristiwa bermula ketika korban dan kedua tersangka menenggak minuman keras sejak sore hari di Alun-alun Puger.
Saat pengaruh alkohol memuncak, korban disebut bersikap kasar dan bahkan memukul salah satu pelaku.
Emosi yang memuncak membuat keduanya hilang kendali. Mereka lalu menyeret korban ke Sungai Besini dengan dalih untuk menyadarkannya.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menjelaskan, di sungai itu korban sempat dilucuti pakaiannya. Namun ketika kembali mengamuk, korban ditenggelamkan selama sekitar lima menit hingga tak lagi bergerak.
“Setelah memastikan korban meninggal, tubuhnya didorong ke tengah sungai agar terlihat seperti tenggelam karena kecelakaan,” beber Angga.
Ke-esokan harinya, kedua pelaku justru berpura-pura tidak tahu-menahu. Mereka bahkan ikut melapor ke Polsek Puger bersama ibu korban seolah-olah kematian itu murni musibah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sebuah topi, hingga sepeda motor Honda Vario putih milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandas Angga. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra