Menu

Mode Gelap
Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

Hukum & Kriminal · 26 Jul 2025 16:20 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu


					Tersangka kasus narkotika. Perbesar

Tersangka kasus narkotika.

Pasuruan, – Sepasang suami istri di Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Mereka adalah SLH (30) dan istrinya SNT (31), warga Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Beran RT 003 RW 001.

Saat itu, polisi mengamankan tersangka SNT dan menemukan sejumlah barang bukti sabu yang diakui sebagai milik suaminya, SLH.

“Saat penangkapan SNT, suaminya sempat melarikan diri,” ungkap Joko, Sabtu (26/7/2025).

Namun, selang 30 menit kemudian, SLH berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah tak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku, memperoleh sabu dari seseorang berinisial SUHU yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Keduanya diketahui bekerja sama dalam mengedarkan sabu, dan mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram serta bisa mengonsumsinya secara gratis,” ujar Joko.

Dari penangkapan itu, polisi menyita enam kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat total 4,561 gram, dua unit ponsel, timbangan elektrik, satu bendel plastik kosong, satu kotak rokok, alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp3.350.000.

Atas perbuatannya, SLH dan SNT dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Keduanya kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk memburu pengedar atasnya,” pungkas Joko. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal