Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Sosial · 15 Jul 2025 20:00 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Program ini memberikan kesempatan bagi warga Lumajang dan sekitarnya untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang, Budy Irawan menjelaskan, ada tiga kategori wajib pajak yang bisa memanfaatkan program ini yakni, warga miskin yang terdata dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online (ojol), dan pemilik kendaraan roda tiga.

Untuk warga miskin, Budy menegaskan wajib terdaftar dalam data P3KE. Jika belum terdata, warga bisa menggantinya dengan menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti.

“Warga miskin syaratnya harus masuk data P3KE, kalau tidak ada bisa tunjukkan kartu PKH atau KKS,” kata Budy saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7/25).

Selain itu, kendaraan yang dapat ikut program pemutihan adalah yang memiliki pajak tahunan maksimal Rp500.000. Jika pajak melebihi batas tersebut.

“Maka kendaraan tidak bisa mengikuti program ini, meskipun pemiliknya termasuk dalam kategori miskin,” jelasnya.

Bagi pengemudi ojol, hanya kendaraan roda dua yang dapat difasilitasi pembebasan pajaknya. Pengemudi wajib melampirkan bukti keanggotaan aktif dari delapan aplikasi yang diakui pemerintah yaitu, Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Shopee, ACI, Nujek, dan Zendo.

“Nomor polisi kendaraan juga harus sesuai dengan data yang terdaftar di aplikasi ojol,” ujarnya.

Untuk kendaraan roda tiga, baik milik warga maupun milik pemerintah, program ini berlaku dengan syarat pajak kendaraan tidak lebih dari Rp500.000 per tahun. “Kebijakan ini berlaku untuk semua plat, baik hitam, putih, maupun merah,” ungkapnya.

Budy menyampaikan, semua proses pemutihan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan hanya berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2024 atau sebelumnya. Pajak untuk tahun 2025 tetap harus dibayar seperti biasa. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun

15 Juli 2025 - 13:23 WIB

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Trending di Sosial