Lumajang,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Program ini memberikan kesempatan bagi warga Lumajang dan sekitarnya untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang, Budy Irawan menjelaskan, ada tiga kategori wajib pajak yang bisa memanfaatkan program ini yakni, warga miskin yang terdata dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online (ojol), dan pemilik kendaraan roda tiga.
Untuk warga miskin, Budy menegaskan wajib terdaftar dalam data P3KE. Jika belum terdata, warga bisa menggantinya dengan menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti.
“Warga miskin syaratnya harus masuk data P3KE, kalau tidak ada bisa tunjukkan kartu PKH atau KKS,” kata Budy saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7/25).
Selain itu, kendaraan yang dapat ikut program pemutihan adalah yang memiliki pajak tahunan maksimal Rp500.000. Jika pajak melebihi batas tersebut.
“Maka kendaraan tidak bisa mengikuti program ini, meskipun pemiliknya termasuk dalam kategori miskin,” jelasnya.
Bagi pengemudi ojol, hanya kendaraan roda dua yang dapat difasilitasi pembebasan pajaknya. Pengemudi wajib melampirkan bukti keanggotaan aktif dari delapan aplikasi yang diakui pemerintah yaitu, Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Shopee, ACI, Nujek, dan Zendo.
“Nomor polisi kendaraan juga harus sesuai dengan data yang terdaftar di aplikasi ojol,” ujarnya.
Untuk kendaraan roda tiga, baik milik warga maupun milik pemerintah, program ini berlaku dengan syarat pajak kendaraan tidak lebih dari Rp500.000 per tahun. “Kebijakan ini berlaku untuk semua plat, baik hitam, putih, maupun merah,” ungkapnya.
Budy menyampaikan, semua proses pemutihan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan hanya berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2024 atau sebelumnya. Pajak untuk tahun 2025 tetap harus dibayar seperti biasa. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra