Probolinggo,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya secara resmi melaporkan akun tiktok @anggaatas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Kamis (11/7/25) petang.
Pasalnya, dalam salah stau unggahannya, akun tiktok itu mempdating video dengan narasi yang cenderung negatif dan merongrong marwah PWI Probolinggo Raya.
Dalam postingannya, akun tiktok tersebut menyebut salah satu oknum wartawan terlibat dalam proses menghalang-halangi pemberitaan, dan narasinya menyebut oknum tersebut berasal dari PWI Probolinggo Raya.
Tanpa proses klarifikasi, akun tersebut sudah membuat postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Bahkan juga menyebutkan menemui jalan terjal saat ingin mengadukan hal tersebut ke PWI Probolinggo Raya.
Hal tersebut dibantah oleh Babul Arifandhie selaku, Ketua PWI Probolinggo Raya. Menurutnya, PWI selalu terbuka untuk kritik dan saran dan tidak pernah menolak semua bentuk aduan yang ditujukan kepada pihaknya.
Postingan tersebut, jelasnya, amanat merugikan PWI Probolinggo Raya sebagai organisasi profesi jurnalis. Oleh karenanya, ia pun mengambil langkah hukum atas tudingan tidak berdasar tersebut.
“Tidak benar kalau ingin bertemu kami itu menemui jalan terjal, kita selalu membuka komunikasi dengan siapa pun, apalagi sifatnya aduan masyarakat,” kata Babul.
Ia sangat menyayangkan postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Seharusnya, konten kreator memahami batas-batas konten yang layak untuk dibuat dan disebarluaskan.
“Kebebasan berpendapat saat ini sudah lumrah, namun perlu diingat bahwa ada privasi yang perlu dilindungi. Ada regulasi yang harus dipatuhi, jangan sampai justru merugikan pihak lain baik materiil maupun immateril,” bebernya.
Babul yakin, pihak kepolisian dapat segera membongkar identitas pemilik akun dan melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Semoga segera ditindaklanjuti, agar pelaku bisa diberi punishment yang selayaknya. Semoga juga menjadi pembelajaran bagi yang lain agar setiap konten disaring sebelum sharing,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari PWI Probolinggo Raya terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Ia berjanji akan segera menindaklanjuti aduan para jurnalis itu. “Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, terkait perkembangan nanti kami informasikan lebih lanjut,” tutur Pravita. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra