Menu

Mode Gelap
Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005 Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas

Peristiwa · 2 Jul 2025 08:15 WIB

Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai


					DIRAWAT: Kondisi korban saat menjalani perawatan di Puskesmas Jenggawah, Jember, dengan kaki yang masih terbelenggu rantai besi. (Foto: Istimewa)
Perbesar

DIRAWAT: Kondisi korban saat menjalani perawatan di Puskesmas Jenggawah, Jember, dengan kaki yang masih terbelenggu rantai besi. (Foto: Istimewa)

Jember, – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Jember. Perempuan berinisial E (37), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, NH (31).

Peristiwa mengenaskan ini terjadi selama lima hari berturut-turut, mulai tanggal 23 hingga 27 Juni 2025. Penganiayaan itu membuat korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, namun juga mental.

Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, korban disekap di dalam kamar rumahnya sendiri dengan kaki terbelenggu rantai besi dan dikunci menggunakan gembok selama 4 hari.

“Korban mengalami kekerasan fisik yang cukup berat. Ia dipukul dengan palu, dicambuk menggunakan selang rem motor, bahkan diinjak-injak oleh pelaku,” ungkap Teguh, Selasa (1/7/25).

Aksi brutal pelaku bermula dari pertengkaran rumah tangga terkait biaya pendaftaran sekolah anak mereka. Emosi tak terkendali membuat NH bertindak di luar batas kemanusiaan.

Ia lantas mengikat korban, menyekapnya, dan melakukan kekerasan tanpa henti selama berhari-hari. Nasib korban mulai membaik ketika pada Jumat (27/6/25), NH meninggalkan rumah.

Dengan kondisi kaki masih terikat rantai, E berhasil keluar kamar dan berteriak meminta pertolongan. Tohari, perangkat desa yang mendengar suara tersebut, segera memberi bantuan.

“Kami menemukan korban dalam kondisi lemah dan penuh luka. Langsung kami hubungi polisi,” ujar Tohari.

Anggota Polsek Jenggawah yang menerima laporan segera bergerak bersama tim Resmob Selatan Polres Jember. Aparat akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Jenggawah untuk mendapat penanganan medis. Sementara itu, polisi menyita barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk palu besi, selang rem motor, rantai, dan gembok.

NH kini ditahan polisi dan terancam dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyidik tengah mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 132 kali

Baca Lainnya

Penganiayaan di Kedungsupit Probolinggo, Pemuda Dibacok 2 Orang Tak Dikenal

1 September 2025 - 07:40 WIB

Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

31 Agustus 2025 - 07:45 WIB

Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar

30 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Baru Pandaan Akan Direlokasi

29 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

29 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan

29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar

29 Agustus 2025 - 04:45 WIB

Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

28 Agustus 2025 - 18:33 WIB

DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia

27 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Trending di Peristiwa