Jember, – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Jember. Perempuan berinisial E (37), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, NH (31).
Peristiwa mengenaskan ini terjadi selama lima hari berturut-turut, mulai tanggal 23 hingga 27 Juni 2025. Penganiayaan itu membuat korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, namun juga mental.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, korban disekap di dalam kamar rumahnya sendiri dengan kaki terbelenggu rantai besi dan dikunci menggunakan gembok selama 4 hari.
“Korban mengalami kekerasan fisik yang cukup berat. Ia dipukul dengan palu, dicambuk menggunakan selang rem motor, bahkan diinjak-injak oleh pelaku,” ungkap Teguh, Selasa (1/7/25).
Aksi brutal pelaku bermula dari pertengkaran rumah tangga terkait biaya pendaftaran sekolah anak mereka. Emosi tak terkendali membuat NH bertindak di luar batas kemanusiaan.
Ia lantas mengikat korban, menyekapnya, dan melakukan kekerasan tanpa henti selama berhari-hari. Nasib korban mulai membaik ketika pada Jumat (27/6/25), NH meninggalkan rumah.
Dengan kondisi kaki masih terikat rantai, E berhasil keluar kamar dan berteriak meminta pertolongan. Tohari, perangkat desa yang mendengar suara tersebut, segera memberi bantuan.
“Kami menemukan korban dalam kondisi lemah dan penuh luka. Langsung kami hubungi polisi,” ujar Tohari.
Anggota Polsek Jenggawah yang menerima laporan segera bergerak bersama tim Resmob Selatan Polres Jember. Aparat akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Jenggawah untuk mendapat penanganan medis. Sementara itu, polisi menyita barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk palu besi, selang rem motor, rantai, dan gembok.
NH kini ditahan polisi dan terancam dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyidik tengah mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra